Wacana UU Terorisme Pada Pembuat Berita Hoax Mendapat Tanggapan Warga Bojonegoro

oleh -
oleh

Repoter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Wacana Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, untuk menerapkan undang-undang terorisme pada pembuat berita hoax mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Rabu (27/03/19).

Nur Cholis, salah satu warga Desa Ngroworejo, Kecamatan Bojonegoro, menaggapi jika wacana Menko Polhukam tersebut perlu dipertimbangkan. Pasalnya maraknya berita hoax saat ini memang sudah menghawatirkan dan meresahkan masyarakat.

Namun demikian, penerapan undang-undang terorisme pada penyebar berita hoax harus dipilah-pilah dan melalui kajian yang matang.

“Misalnya kalau hoax itu untuk hanya untuk candaan ,ya ngak tepat juga kalau diterapkan undang-undang teroris,” katanya.

Dengan perkembangan tekhnologi saat ini, lanjutnya, sangatlah layak jika undang-undang terorisme tersebut diterapkan apabila berita hoax yang disebarkan dapat mengancam kesetabilan serta memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Kalau berita hoax itu terstruktur dan direncanakan atau mungkin dapat merusak persatuan dan kesatuan sangat layak kalau diterepakan undang-undang teroris,” ujarnya.

Lain halnya dengan, Dian, warga Desa Kapas, Kecamatan Kapas, dirinya menganggap jika wacana Menko Polhukam, tersebut dianggap sangat berlebihan jika undang-undang terorisme tersebut diterapkan untuk menagani kasus berita hoax

“Sebagai masyarakat yang aaam saya khawatir jika ini diterapkan akan menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan UU Terorisme,” ucapnya.

Dalam hal ini dirinya mengaku jika UU ITE, pada penaganan berita hoax dianggap sudah sangat efektif. Selain itu dirinya juga khawatir jika wacana tersebut benar-benar diterapkan akan menimbulkan ketidak adilan pada masyarakat dan membatasi hak-hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya.

“Kalau memang dianggap berbahaya, mungkin ancaman pidananya yang perlu ditambah. Saya kurang sependapat kalau diterapkan UU teroris,” jelasnya.

Wanita, yang saat ini duduk dibangku kuliah, ini berharap kepada pemerintah dan kepolisian agar sebaiknya membenahi regulasi pelaksanaan yang menjadi mandat UU teroris saat ini.

“Termasuk tata kelola penanganan kasus terorisme sebelum kemudian hasrat menerapkan UU Terorisme untuk kasus lain muncul,” pungkasnya. (Bim/red).

 

*) Ilustrasi Net

No More Posts Available.

No more pages to load.