DPC Projo Belum Bayar Sewa Halaman Stadion Karena Diduga Ada Hitungan Yang Keliru

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Projo, Kabupaten Bojonegoro, Hasyim, menjelaskan bahwa terkait dengan beredarnya pemberitaan belum terbayarnya retribusi pemakaian halaman Stadion, Letjen H. Soedirman, untuk kegiatan bazar UKM pada tahun 2018 yang lalu, karena ada dasar yang tertuang dalam Peraturab Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, nomor 15 tahun 2011. Selasa (26/03/18) .

“Pada besaran tarif restribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Bojonegoro khususnya di nomor 4 (empat) di huruf C,” katanya.

Kepada suarabojonegoro.com, Hasyim, menuturkan jika dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa kios permanen 1000 per M2 perhari bukan seperti yang diberitakan 3 juta perhari. Dalam kegiatan bazar tersebut pihaknya hanya mengunakan muka stadion kurang lebih 70 tenda dengan ukuran 2 X 2 meter.

“Keseluruhan kurang lebih 680 M2. Jika hitungan dari kami mestinya biaya restribusi yang akan kami bayarkan senilai Rp.5.500.000,” ujarnya.

Selain itu, paska kegiatan bazar, Hasyim, mengaku telah mendatangi menghadap bagian pembayaran yakni di kantor Pendapatan Daerah. Akan tetapi dirinya disarankan untuk membayar di kantor PU.

“Dulu pernah kita ke PU di sarankan Untuk membayar di Pendapatan Daerah, di Pendapatan Daerah kita di kembalikan Ke PU lagi untuk membayar di sana, dan sekertaris Projo juga pernah di sarankan oleh pegawai Pemkab untuk membuat surat tertulis ke Bupati, bila ada kekeliruan atau kelebihan dalam penghitungan penarikan retrebusi tersebut,” pungkasnya. (Bim/red).

*) Foto Dokumen Suara Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.