Bawaslu Bojonegoro Hari Ini Panggil Kasi Pemdes Ringin Tunggal

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan akan mengundang Sri Handayani, seorang Kepala Seksi Pemerintahan, Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, untuk memberikan keterangan dalam klarifikasi prihal temuan dugaan pelanggaran pemilu dalam acara seminar di Aula At-Taqwa, dengan nara sumber Rocky Gerung, beberapa minggu yang lalu. Selasa (26/03/19).

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, klarifikasi tersebut akan dilakukan pada Pukul 09.00 WIB, di kantor Bawaslu, Jalan Tengku Umar No 73, Kabupaten Bojonegoro.

Dian Widodo, selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, saat dikonfirmasi pada tanggal 23 Maret 2019, yang lalu pihaknya menyatakan baru mendapat indikasi yang lebih mengarah wanita yang berada di vidio tersebut.

“Tapi bukan ASN, indikasi perangkat desa,” katanya.

Selain itu, dirinya juga mengaku telah memeriksa beberapa saksi atas kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Baru meminta keterangan dari sumber-sumber yang bisa memberi informasi,” ujarnya.

Dian Widodo, mengungkapkan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar maka dapat dikenakan sangsi melanggar undang-undang desa. Sedangkan Bawaslu hanya merekomendasikan ke atasan atau instansi terkait.

“Itu merupakan pelanggaran UU Desa, maka atasanya yang akan memberi sanksi,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.