Kelengkapan Persyaratan Pembayaran Proyek 2018 Yang Tertunda Telah Selesai

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ibnu Soeyuthi, selaku Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan aset Daerah (BPKA Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa proses tahapan kelengkapan persyaratan sebagai dasar pembayaran tunda bayar dalam proyek tahun 2018 telah diselesaikan. Sabtu (23/03/19).

Ibnu Soeyoti, dlam hal ini menjelaskan jika dalam Peraturab Bupati (Perbup) penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mengenai pergeseran anggaran prosesnya telah dilakukan.

“Saat ini baru kita koordinasikan dengan pihak BPK. Perbup itulah yang nanti menjadi dasar proses pergeseran anggaran ini,” katanya.

Setelah rekomendasi dari BPK turun, lanjutnya, Pemkab Bononegoro, selanjutnya akan melakukan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro.

“Perbup selanjutnya akan dicetak dan disosialisakan di semua Organisasi Perangkat Daerah,” ujarnya.

Secara langsung, Ibnu Soeyuthi, tidak menyebutkan kapan hak para lemborong akan dibayar oleh Pemkab Bojonegoro. Akan tetapi dirinya menegaskan jika saat ini proses adminitrasi maupun regulasi sebagai dasarnya hampir terselesaikan.

“Saya belum bisa memastikan kapan persisnya rekanan kontraktor akan dibayar. Tapi semua proses tahapan sebagai dasar pembayaran hampir selesai. Sehingga secara otomatis pembayaran pada tunda bayar proyek tahun anggaran 2018 juga akan segera bisa dilakukan,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.