Putusan PTUN Terkait Sekdes Ngrandu Harus Dijalankan Sesuai Ketentuan

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Terkait dengan polemik pengisian perangkat desa di Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Faisol Ahmadi, selaku Kepala Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan Sekertariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Senin (18/03/19).

“Ya harus dijalankan (putusan PTUN.red) sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya.

Kepada suarabojonegoro.com, Faisol Ahmadi, menegaskan jika dengan menggunakan azaz fiksi hukum Camat dianggap tahu secara hukum terlebih camat adalah sebagai koordinator dan fasilator penyelenggara Pemerintah Desa (Pemdes). Dirinya, mengungkapkan jika saat ini dirinya masih menuggu laporan dari pihak Camat Kedungadem.

“Ya nuggu laporan camat, camat yang tahu persis,” ujarnya.

Fasisol Ahmadi, berharap polemik ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah berlaku. Sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, adalah banteng terakhir.

“Sebenarnya yang paling berhak atas harapan itu adalah masyarakat tertutama yang merasa dirugikan. Intinya camat pak, kita benteng terakhir kan jelas kedudukan seorang camat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Kedungadem, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya dan melalui sambungan Telphone nya, hingga saat ini belum memberikan jawaban.

Seperti yang diketahui persoalan pengisian perangkat desa dengan jabatan Sekretaris desa di Desa Ngerandu, Kecamatan Kedungadem, salah satu peserta yang seharusnya dilantik menjadi Sekdes harus diganti dengan peserta lainnya untuk dilantik. Hal ini membuat Ardianto Kusmarianto, harus melakukan gugatan hukum di PTUN. Dalam gugatan di PTUN tersebut memutukan membatalkan Surat Keputusan (SK) atas nama Niken dan melantik Ardian Kusmarinato, sebagai Sekdes Desa Ngerandu. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.