Meski Menang Di PTUN, Kades Ngrandu Tak Akan Melantik Ardian Sebagai Sekdes

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Hingga saat ini Kepala Desa Ngrandu, Kecamatan, Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, masih bersikukuh untuk tidak melantik perangkat Sekertaris Desa (Sekdes) sesuai dengan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Minggu (17/03/19).

Bahkan hingga sampai saat ini, Ardian Kusmarianto, selaku Calon sekertaris desa Ngrandu, mengaku tidak ada komunikasi dengan kepala desa. Dengan bersikukuhnya kepala desa Ngerandu, tersebut membuatnya kecewa dan dianggapnya telah merugikan dirinya dan keluarga

“Kalau komunikasi tidak ada mas, soalnya kades menolak (melantik.red),” katanya saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya.

Kepada suarabojonegoro.com, Ardian, mengungkapkan jika Kepala Desa Ngerandu, telah melakukan musyawarah desa. Dalam musyawarah tersebut telah disampaikan jika sampai kapan pun tidak mau nelantik dirinya.

“Disitu menyampaikan sampai kapanpun tidak mau melantik saya,” ujarnya.

Ardian, mengungkapkan jika dalam putusan PTUN secara jelas telah memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) atas nama Niken dan melantik dirinya sebagai Sekdes.

“Tapi pihak kades kesanya mengabaikan hukum yang ada,” tambahnya.

Untuk memperoleh keadilan dirinya mengambil jalur hukum sebagai bentuk dirinya mentaati aturan dan bentuk ketaatanya sebagai warga negara. Akan tetapi setelah ada keputusan inkrah keputusan hukum tersebut malah tidak ditaati oleh salah satu pihak.

“Terus mau jadi apa jika hukum saja sudah tidak dihindahkan. Kami sudah taat hukum, saat ada ketidak adilan kami melakukan sidang PTUN, tapi hasilnya kok tidak dihindahkan pihak lurah,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Ngrandu, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Abdul Rozak, menjelaskan terkait polemik pengisian perangkat desa dengan jabatan Sekertaris Desa (Sekdes), sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu.

Dalam hal ini, Abdul Rozak, mengaku jika dirinya melantik Niken, berdasarkan rekomendasi dari pihak Kecamatan Kedungadem. Saat itu dirinya telah mengajukan rekomendasi dua nama yakni Ardian dan Niken.

“Saya mengajukan dua nama Ardian nomor 1 dan Niken nomor 2,” pungkasnya.

Dari dua nama yang diajukan ke Kecamatan tersebut yang mendapatkan rekomendasi adalah Niken. Kepada suarabojonegoro.com, Abdul Rozak, mengaku jika saat itu yang mendapatkan rekomendasi pihak kecamatan adalah Niken, dan Ardian dianggap melanggar Peraturan Bupati, disaat melakukan pendaftaran.

“Diwaktu pendaftaran (Ardian.red) tidak datang sendiri,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.