Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu Oleh Bupati

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, saat ini masih menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan oleh Bupati Bononegoro, Anna Muawanah. Kamis (14/03/19).

Dugaan pelanggaran atas Informasi dari Masyarakat tersebut terjadi saat Anna Muawanah, mengahadiri acara kampanye yang digelar oleh Ali Huda, salah satu Caleg, di Desa Glagahwangi, Kecamatan Suhihwaras.

Dian Widodo, selaku Komisioner, Bawaslu , menuturkan bahwa kejadian Bupati Bojonegoro, diacara kampanye tersebut menguntungkan salah satu peserta pemilu.

“Informasi ini berawal dari informasi Panwascam dan masyarakat,” katanya.

Menurut Dian Widodo, bahwa dalam pasal tersebut dikatakan bahwa setiap pejabat negara yang sengaja membuat keputusan dan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.

“Kita sedang investigasi perkara ini,” ujarnya.

Saat disinggung apakah waktu kedatangan Bupati tersebut di Pandean Center, Sugihwaras, tersebut mempromosikan salah satu Caleg, Dian Widodo, dalam belum dapat memastikan hal tersebut.

“Kita belum dapat pastikan, kita masih investigasi, dan masoh mengkaji,” pungkasnya. (Bim/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.