Ancam Korbannya Dengan Foto Editan Porno, Pria Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Akibat mengedit gambar porno, EP (34) warga Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, diringkus Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Kapolres Bojonegoro, Ary Fadli, mengungkapkan bahwa hal tersebut berdasarkan aduan orang tua yang mana anak anak mereka dikirimi foto-foto yang telah diedit dengan wajah anak mereka namun badan atau tubuhnya porno yang diambil daru gambar gambar lain. Senin (04/03/19).

“Kemudian oleh pelaku ini dikirmkan kepada korban, dengan tujuan akan dipaksa melakukan hal-hal keinginan pelaku,” katanya.

Kapolres Bojonegoro  menjelaskan jika foto asli korban tersebut yelah diedit dengan gambar-gambar porno sehingga seolah-olah gambar porno tersebut adalah wajah para korban. Dengan ulah tersangka tersebut membuat resah adanya gambar-gambar tersebut.

“Kita kenakan tentang undang-undang 44 tentang porno grafi, kemudian kita duga dengan undang ITE, dan kita kenakan juga undang-undang tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, motifasi pelaku mengedit gambar-gambar porno dengan wajah para korban ini adalah karena iseng dan dikemungkinkan pelaku mengalami kelaninan sex.

“Penyebarannya melalui media sosial (WhatsApp.red),” tambahnya.

Menurut keterangan tersangka dirinya mendapatkan foto-foto korban melalui aplikasi Facebook dan selalanjutnya foto tersebut diedit dengan foto porno yang sudah ada.

Kepada awak media tersangka EP, mengaku tidak mengenal para korban dan hanya menggambil foto-foto korban melalui Facebook.

“Dapat nomer (korban.red) dari profil Facebook,” jelasnya.

Pria satu anak ini mengaku tidak mengetahui jika perbuatannya tersebut melanggar undang-undang dan dapat dijerat hukum.

Kepada masyarakat khususnya warga Bojonegoro, Kapolres berpesan apabila masyarakat menemukan kejadian seperti ini agar tidak resah dan tetap tenag dan selanjutnya melaporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditangani.

“Kita kenakan pasal 29 undang-undang no 4 tahun 2008, tentang porno grafi, dengan ancaman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun, kemudian pasal 27 junto pasal 29 undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diperbaharui menjadi undang-undang 19, 2016 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun. Kemudian kita kenakan juga undang-undang perlindungan anak pasal 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah menjadi undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.