Di DEBAT PILPRES ISU ENERGI DAN SUMBER DAYA ALAM KURANG GREGET DAN TIDAK MENJAWAB PERSOALAN MENDASAR

oleh -
oleh
SuaraBojonegoro.com – Debat Pilpres putaran kedua yang mengangkat isu infrastruktur, pangan, energi, Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup telah berlangsung kemarin, 17 Februari 2019 di Jakarta. Debat yang khusus menghadirkan Calon Presiden ini dibagi menjadi 3 segmen utama, yakni Segmen-1 (Penyampaian visi-misi); Segmen-2 (Pendalaman visi, misi, dan program melalui pertanyaan di setiap sektor); Segmen-3 (Sesi tanya jawab antar-kandidat), Segmen-4 (Tanggapan atas pemutaran video dan ilustrasi); serta Segmen-5 (Closing Statement dari masing-masing Capres). 

Publish What You Pay Indonesia, Koalisi Nasional yang dalam beberapa waktu terakhir ini getol memberikan masukan terkait masukan pertanyaan kepada KPU dan tim panelis-serta mengusulkan isu-isu prioritas di bidang energi dan tata kelola Sumber Daya Alam yang seharusnya diselesaikan oleh kedua Capres ini, menilai bahwa isu energi dan tata kelola kurang dalam dielaborasi. Debat yang berlangsung kemarin, sejauh ini isu energi dan tata kelola SDA dan Lingkungan Hidup yang diangkat antara lain mengenai pengalihan energi fosil dengan menggunakan Biodiesel (B20 hingga B100), upaya pengurangan impor minyak dan BBM, penanganan pencemaran lingkungan dan sampah plastik, serta  penanganan aspek lubang tambang. Meski sempat juga ada Capres yang menyinggung mengenai pembubaran Petral, mafia migas, dan divestasi Freeport.

Maryati Abdullah, Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia-koalisi masyarakat sipil untuk reformasi tata kelola sektor energi dan Sumber Daya Alam, mengatakan, “Debat Capres putaran kedua ini tampak kurang greget dan tidak banyak menjawab persoalan mendasar, khususnya bagi sektor energi dan tata kelola migas, pertambangan dan SDA yang menjadi fokus berbagai kalangan. “Tanggapan kedua Capres dirasa kurang mendalam dan tidak terjadi perdebatan yang cukup dinamis di antara kedua belah pihak” ujarnya.

Aryanto Nugroho, manajer advokasi PWYP Indonesia menambahkan “ Selain sektornya yang cukup banyak, isu energi dan pangan dijadikan dalam satu tema isu pembahasan pada Segmen-2, akibatnya sektor ini menjadi minim tereksplorasi,” ujar Aryanto. Hal ini juga sudah diutarakan oleh PWYP Indonesia dalam FGD bersama KPU dan panelis dalam beberapa waktu lalu.

“Padahal, komitmen yang meyakinkan dan menyelesaikan akar persoalan masalah, bisa mengurangi potensi golput dari kalangan pemilih yang tidak puas dengan visi-misi dan program Capres yang tidak menjawab persoalan krusial,” ujar Maryati.

Berikut beberapa catatan PWYP Indonesia mengenai permasalahan isu yang dibahas dalam debat kemarin, berdasarkan pantauan melalui televisi dan transkrip yang dipublikasikan oleh situs bahasakita.co.id[1].

1.  Strategi Pengendalian Impor BBM: Minim Tawaran Solusi
Pada sesi pemaparan visi-misi dan sesi pertanyaan untuk isu energi dan pangan, kedua Capres terlihat memaparkan strategi yang kurang lebih sama dan minim alternatif solusi dalam pengendalian impor minyak dan BBM. Kedua Capres masih sebatas mengemukakan tentang pemanfaatan Biodiesel B20 (hingga B100). Padahal masih banyak sumber-sumber lain yang berpotensi dikembangkan, seperti energi berbasis surya, angin, air, dan sumber-sumber energi terbarukan lainnya. Terlebih hal tersebut mengingat persoalan sosial dan lingkungan sawit yang masih problematik terkait risiko degradasidan deforestasi–yang menyebabkan berkurangnya kawasan dan fungsi hutan dalam pengendalian emisi gas rumah kaca. Belum lagi, aspek supply-chaindari pemanfaatan sawit bagi B20 dan tantangan kesejahteraan bagi petani dan buruh tani di sektor ini.

Pengendalian impor BBM juga semestinya dijawab dengan efisiensi energi, pengendalian subsidi energi berbasis fosil, serta peningkatan layanan transportasi publik yang memadai. Termasuk merampungkan reformasi regulasi di sektor energi dan sumber daya terkait lainnya agar terintegrasi, sejalan, dan konsisten dalam pelaksanaaannya. Kepastian regulasi juga semestinya diberikan agar investasi di bidang energi terbarukan dapat berkembang dengan baik, yang dimulai dari konsistensi kebijakan energi dan perencanaan pembangunan nasional.

2.  Pengembangan Infrastruktur Energi dan Pengendalian Produksi Batu Bara Sama Sekali Tidak Disinggung 
Pada sesi pemaparan visi-misi dan sesi tanya jawab maupun debat, terdapat banyak pembahasan mengenai infrastruktur, baik yang memaparkan capaian-capaian maupun yang mengkritisi. Namun, lagi-lagi, infrastruktur energi sama sekali tidak disinggung, padahal persoalan mahalnya harga gas di hilir banyak ditengarai oleh mandeknya pengembangan fasilitas pengolahan, transportasi, dan pemanfaatan  gas bumi seperti LNG Plants dan pipa gas. Belum lagi, pemanfaatan gas untuk transportasi dan rumah tangga guna mengurangi impor minyak tidak diungkapkan oleh kedua Capres.

Bukan hanya itu, problem pengembangan PLTU Batubara (Misalnya PLTU Riau-1) yang sarat dengan korupsi politik yang dimulai dari kebijakan penunjukan langsung, proses lelang, hingga melibatkan anggota parlemen dan partai politik, jauh-jauh hari sepertinya dihindari oleh kedua kubu. Padahal, komitmen dan slogan untuk memotong rantai mafia sejatinya dimulai dari keberanian kita untuk menyatakan sikap terkait hal ini, paling tidak melalui debat kemarin.

Demikian halnya, target pengendalian produksi batubara nasional yang seharusnya maksimal tinggal 400 juta ton di tahun 2019, kembali melanggar RPJMN dan Kebijakan Energi Nasional. Padahal, alih-alih ingin menyelamatkan rupiah dari menarik devisa, DHE (Dana Hasil Ekspor) eksportir di sektor ini juga diragukan untuk ditempatkan dalam bank-bank dalam negeri. Belum lagi problem tata kelola pertambangan di lapangan yang menyangkut aspek sosial dan lingkungan hidup, over eksplotasi produksi telah menimbulkan simalakama tumpang tindih izin di daerah, korban lubang tambang, dan dampak lingkungan dari pertambangan batubara ini.

3.  Penegakan Hukum Sektor SDA dan Lingkungan Hidup 
Pada sesi pertanyaan dan debat di tema SDA dan Lingkungan Hidup, terlihat kedua Capres menjanjikan adanya penegakan hukum yang tegas dalam penanganan pencemaran lingkungan dan tindak penghindaran pajak, bahkan ada yang menginginkan pemisahan kelembagaan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Padahal, bukan itu akar permasalahannya.

Salah satu penyebab penegakan hukum SDA di Indonesia tidak berjalan efektif karena yang dihadapi adalah “state capture corruption”, jenis oligarki politik yang sempurna, struktural dan sistematis yang terbentuk dari “korupsi politik” antara pejabat, pengusaha dan aparat penegak hukum.  Sayangnya, upaya yang ditawarkan kedua capres masih konvensional yang hampir “mustahil” menyelesaikan problem penegakan hukum di sektor SDA. Sejatinya, aspek aspek pencegahan seperti transparansi kepemilikan dan larangan adanya konflik kepentingan dalam bisnis dan politik di negara ini didengungkan dan diatur dengan kuat, itu jika kita ingin bersungguh-sungguh negeri ini bersih dari korupsi politik.

4.  Penanganan Korban Lubang Tambang: Tidak Tegas dan Kongkret  
Saat dipaparkan video mengenai korban lubang tambang, dan ditanyakan bagaimana strategi untuk mengatasi hal tersebut, kedua Capres mengemukakan pentingnya penegakan hukum dan pencarian pelakunya–termasuk jika pelakunya sudah tidak ada di Indonesia perlu dilakukan melalui jalur internasional seperti melalui interpol. Sementara, pada kenyataannya, hingga Debat ini berlangsung, sudah 32 anak meninggal di lubang tambang batu bara di Kaltim, namun belum ada langkah penyelesaian secara adil, meskipun Komnas HAM dan beberapa instansi pemerintah dan Kementerian terkait  telah merekomendasikan untuk segera ditindak. Hingga kini, lubang lubang tambang tersebut masih saja belum ditutup, masih ada risiko jatuhnya korban lainnya.

5.  Rehabilitasi dan Reklamasi Pasca-Tambang: Tidak Menyelesaikan Akar Masalah
Bahkan untuk mengatasi rehabilitas dan pasca-tambangnya, Kedua Capres mengusulkan dan setuju untuk dilakukan reklamasi dan rehabilitasi berupa penanaman kembali menjadi wilayah hutan. Selain itu, ada saran untuk dialihfungsikan menjadi kolam ikan besar, melalui kerja sama dengan Pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, solusi yang dikemukakan kedua Capres tersebut masih normatif dan belum menyentuh persoalan mendasar, yakni rendahnya kepatuhan pelaku usaha dan minimnya pengawasan, serta tidak adanya sanksi yang tegas.

Data yang dihimpun oleh Laporan PWYP Indonesia menyatakan tercatat 60% atau 1.569 dari 2.576 pemegang IUP PMDN yang tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca-tambang (Minerba, Juli 2018). Sementara kapasitas pengawas yang minim terjadi di instansi sektor ESDM. Laporan PWYP Tahun 2018 mengungkapkan, dari 7.464 jumlah IUP yang ada, hanya terdapat 260 inspentur tambang saja. Padahal tugas dan perannya dalam mengawasi sektor pertambangan dengan izin yang mencapai lebih dari 5.000 ini sangat krusial. Termasuk terbatasnya anggaran pengawasan di berbagai instansi terkait sektor ESDM ini, baik di pusat maupun di daerah.

6.    Pemberantasan Mafia Migas, Pengelolaan Blok Migas, dan Divestasi Kontrak Karya
Salah satu Capres sempat menyinggung mengenai pembubaran Petral sebagai prestasi pemberantasan mafia migas–namun, bukan hanya itu rekomendasi tim anti-mafia migas, aspek transparansi impor-ekspor minyak mentah dan pembenahan kelembagaan melalui revisi UU Migas belum diselesaikan dengan seksama. Demikian halnya dengan pengelolaan Blok Migas Rokan dan Mahakam, pengelolaan participating interestdaerah bagi sebesar-besarnya kepentingan masyarakat di daerah masih menyisakan tantangan, demikian halnya dengan upaya untuk mempertahankan kinerja produksi kedua blok tersebut, termasuk efisiensi cost recoverydari kontrak bagi hasilnya. Sedangkan terkait divestasi Freeport, penguasaan dalam arti kontrol yang kuat dalam pengendalian manajemen dan operasi menjadi tantangan, termasuk penyelesaian aspek lingkungan dan sosial, demikian juga kalkulasi resiko atas pembayaran dividen yang menjadi andalan BUMN (Inalum) dalam mengembalikan jatuh tempo global bond di masa mendatang. Harapan pengelolaan BUMN yang transparan agar tidak membebani anggaran negara, terntu menjadi harapan semua pihak.

7.  Pencegahan Korupsi  Sektor Sumber Daya Alam
Dalam perdebatan mengenai penegakan hukum sektor SDA, sempat terlontar mengenai program Koordinasi dan Supervisi di sektor SDA yang disebut dengan GNPSDA (Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam) yang dilaksanakan bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

8.  Banyak Isu-Isu Penting Yang Belum Terbahas
Sementara, beberapa isu penting lainnya yang belum sempat disinggung oleh Kedua Capres antara lain konsep pembangunan berkelanjutan, perubahan paradigma pemanfaatan komoditas SDA bukan hanya penopang penerimaan negara semata melainkan triggerpembangunan, mitigasi perubahan iklim, strategi hilirisasi di sektor pertambangan dan SDA, pengelolaan desentralisasi, agenda reformasi regulasi dan kelembagaan, serta aspek sosial dan lingkungan hidup. Semestinya, dalam debat kemarin kedua Capres dapat mengaitkan satu persoalan dengan persoalan yang lainnya yang tidak dapat dipisahkan, untuk kemudian dicarikan solusi. Kedalaman dan pemahaman yang komprehensif Capres dalam memandang persoalan ini perlu lebih diasah, dan dikuatkan tawaran-tawaran solusinya dengan kongkret. Tentunya, hal tersebut juga dimulai dari integritas masing-masing Capres, yang tentunya akan menjadi pertimbangan penilaian masyarakat sebagai Pemilih.

Selebihnya, tekad perbaikan negara dan bangsa patut kita hargai, namun masyarakat sipil yang kuat, tercerahkan dan melakukan check and balancessecara bebas dan independen, serta bangunan demokrasi dan penegakan hukum yang kuat juga menjadi landasan yang tidak kalah penting dari pewujudan janji-janji politik Calon Pemimpin Negeri ini dalam kehidupan berbangsa dan bernegara” pungkas Maryati.  (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.