Produksi dan Edarkan Obat Daftar G Tanpa Ijin di Bekuk Polisi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dua orang tersangka berasil diamankan Sat Polres Bojonegoro, lantaran nekat memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin. Senin (11/02/19).

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, dalam pers rilisnya mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TW (52) warga Kecamatan Balen dan AH (60) warga Desa Pekuwon, Kecamatan Sumberjo, tersebut memproduksi obat daftar G atau daftar obat keras diantaranya adalah Supertetra, Amoksilin, Nufaclor, Pil KB dan lain sebagainya.

“Itu diracik kecil kemudian diperjual belikan kembali,” katanya.

Dalam melakukan aksinya tersebut kedua tersangka ini menyasar kawasan perkampungan yakni warga yang berekonomi rendah. Dalam menjalankan aksinya tersangka sudah melakoni pekerjaan tersebut selama lima bulan dengan perolehan omset kurang lebih Rp50 ribu perhari.

“Sudah lima bulan, edarnya diwilayah Rengel dan Kedungadem,” jelas, Kapolres Bojonegoro.

Menurut keterangan tersangka, lanjut Kapolres, salah satu tersangka ini mengaku dapat meracik obat karena dulu pernah bekerja disalah satu apotik.

“Ini diperjualkan langsung ke konsumen dan tidak dititipkan ke warung-warung,” ucapnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dikenakan undang-undang kesehatan pasal 196-197 dengan ancaman paling lama 10 tahun pidana kurungan. Melalui suarabojonegoro.com, Kapolres Bojonegoro, berharap agar masyarakat membeli obat-obatan ke apotik atau dengan resep dokter yang sudah mengetahui jenis pemyakit sehingga dapat disesuaikan dengan obat yang akan diberikan.

“Karena kedua tersangka ini bukan ahli atau orang yang diberi kewenagan untuk meracik dan mengedarkan obat,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.