FKMB Akan Laporkan 9 Kades Di Bojonegoro Ke Polisi

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Ketua Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB) Edi Susilo, menduga ada penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh sembilan kepala desa di Kabupaten Bojonegoro. Senin (11/02/19).

Selain itu, dirinya juga menuding adanya pelanggaran kode etik pemerintahan desa, karena telah meminta kepada Maindo Elang Indah untuk memenagkan PT Daya Patra Ngasem Raya.

“Patut diduga ada gratifikasi,” katanya.

Terkait hal tersebut, Edi Susilo, berencana akan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Bojonegoro. Selain itu dirinya juga akan melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Bojonegoro.

“Untuk mendesak agar memberikan sangsi kepada sembilan kades tersebut,” ujarnya.

Kepada suarabojonegoro.com, Edi Susilo, memberikan bukti adanya surat pernyataan yang ditandatangani oleh sembilan kepala desa yang bersepakat dan mendukung PT Daya Patra Ngasem Raya, agar menjadi subcont leader dari PT Maindo Elang Indah, yang berkedudukan di Jakarta.

Sementara itu, Pendiri PT Daya Patra Ngasem Raya, saat dikonfirmasi mempertanyakan tudingan Ketua FKMB tersebut yang dianggapnya tidak mendasar.

“Ingat ini adalah sektor swasta. Tidak ada uang negara yang dihilangkan, dirugikan, diselewengkan. Tidak ada,” jelasnya.

Adapun terkait dengan adanya surat pernyataan tersebut adalah berjenis himbauan. Pria yang sekaligus menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, ini menyatakan jika semua dikembalikan kepada yang punya pekerjaan.

“Mereka punya standart prosedur tersendiri. Tahapan-tahapan dalam dia menentukan pemenag tentunya yang namanya Mainkon itu ada,” ucapnya.

Dalam dunia kontraktor, lanjutnya, ada persyaratan-persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika BUMDes meminta pekerjaan tersebut tidak dapat diberikan. Hal ini karena persyaratan yang tidak dapat dipenuhi.

“Misalnya dia punya yang namanya SIUJK nya dan harus punya surat pengganti dokumen anminitrasi, masuk dalam CIVD,” ucapnya.

Lebih jauh, Politisi Partai Demokrat, ini menjelaskan jika apabila desa tidak mempunyai persyaratan tersebut maka dianggap salah. Dirinya menyataka jika semua kepala desa yang disebutkan tersebut mendukung siapapun yang menjadi pemenag lelang. Karena dalam lelang tersebut terbuka untuk umum.

“Kalau ada yang mendiskridikan, itu persoalan like and dist like”, pungkasnya. (Bim/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.