Pelayanan Dinas Capilduk Di Mall Pelayanan Masih Dikeluhkan Masyarakat

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kantor, Mall Pelayanan Publik yang terletak di Jalan Veteran, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, hingga saat ini masih dipenuhi warga pemohon, akan tetapi padatnya pemohon jika dibandingkan pada hari Rabu (06/08/19) yang lalu jauh berkurang. Jumat (08/02/19).

Namun demikian, sejumlah pemohon masih mengeluhkan terkait dengan lamanya pelayaanan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Endah, salah satu warga Sambiroto, Kecamatan Kapas, menuturkan bahwa dirinya membutuhkan waktu 2 minggu, untuk mengurus E-KTP milik pamannya.

“Sudah dua minggu, ini antri sejak pukul 11.00,” katanya.

Dirinya mengeluhkan terkait keruwetan yang ada di kantor Disdukcapil ini, terlebih pada antrian yang tidak teratur dan berjubel.

“Kondisi paman saya sudah tua, jadi saya yang mewakilo, kasihan kalau riwa-riwi,” ujarnya.

Keluhan juga disampaikan Agus Susanto, warga Desa Dander, Kecamatan Dander, dirinya mengaku untuk mengurus E-KTP dirinya sudah menunggu hingga dua minggu. Pelajar SMK Dander ini menuturkan jika pelayanan di Disdukcapil ini kurang efektif.

“Untuk riwa-riwi ngurus E-KTP, saja kurang lebih Rp50 ribu, untuk transport,” keluhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito, melalui sambungan WhatsAppnya, menuturkan jika pelayanan publik kepada masyarakat seharusnya diberikan secara baik. Hal ini dikarenakan paradikma pemerintah adalah pelayanan masyarakat.

“Dalam hal ini saya melihat apa yang terjadi kemarin di tempat pelayanan Capilduk di Jalan Veteran, sangat memprihatinkan dan sangat jauh dari pelayanan prima yang sedang digalakkan oleh pemerintah,” ucapnya.

Politisi Partai Gerindra ini mengaku, semestinya aspek pelayanan seharusnya dimulai dari tempat atau ruang tunggu yang nyaman, serta fasilitas antrian yang jelas, sehingga tidak ada antrian yang saling menyerobot.

“Kemudian persyaratan juga diumumkan secara jelas, sehingga warga tidak perlu bolak balik untuk memenuhi persyaratan itu,” tambahnya.

Selain itu, lanjutnya, terkait dengan lamanya jadi juga haruslah jelas. Yakni jika berkas sudah lengkap harus ada kepastian berapa lama dapat diselesaikan. Dalam pengamatannya kemarin, Anam Warsito, mengungkapkan jika tempat antrian para pemohon berada di luar dan kepanasan.

“Sementara berapa lama selesai tidak jelas, ada yang bilang 3 hari belum jadi, ada yang bilang seminggu belum jadi. Nah inikan bentuk potret pelayanan yang tidak baik,” tegasnya.

Dalam hal ini Anam Warsito, membandingkan pelayanan yang ada di kabupaten lain, yang mana masyarakatnya dilayani dengan baik. Yakni apabila berkas sudah lengkap dan pemohon dapat pulang.

“Setelah itu diantar kerumah oleh pemerintah desa. Sehingga warga tidak perlu bolak balik, bisa ditinggal kerja, tidak seperti di Bojonegoroi ini. Bolak balik ke kantor, waktunya tidak jelas, ngurusnya untel-untelan kondisinya tidak nyaman dan saya pikir ini sangat tidak manusiawi,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.