Meskipun Didalam Sel Tahanan Polres Bojonegoro Tak Urungkan Niat Pemuda Ini Untuk Menikah

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Seorang pemuda yang terjerat kasus hukum, berinisial ZA bin AYB (26) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan ditahan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, pada Kamis (07/02/2019) pukul 11.00 WIB siang tadi, melangsungkan pernikahan atau akad nikah dengan seorang perempuan berinisial DKT binti SG (17), di Polres Bojonegoro.

Prosesi akad nikah tersebut dipimpin oleh penghulu atau pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonegoro Kota, Mochammad Charis, disaksikan oleh saksi dari kedua mempelai.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pernikahan tersebut, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy SIK SH MIK yang mewakili Kapolres Bojonegoro dan sejumlah pejabat utama Polres Bojonegoro, serta sejumlah kerabat dari kedua mempelai.

Mochammad Charis, sebelum menikahkan kedua mempelai, dirinya memberikan wejangan kepada kedua mempelai agar setelah menikah, dapat menjalin komunikasi dengan baik, saling bantu dan tolong menolong.

“Setelah menikah, harus saling memberi maaf dan menerima kekurangan pasanganya,” tutur Mochammad Charis.

Mochammad Charis juga berpesan kepada kedua mempelai untuk selalu menjalin tali silatrurrahmi dengan kedua orang tua masing-masing, dan kepada orang tua dari pasangannya.

“Apa yang ada pada diri kalian hari ini tidak lepas dari apa yang telah dilakukan orang tua kaalian. Jangan durhaka kepada kedua orang tua kalian,” tuturnya berpesan.

Sementara itu, Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy SIK SH MIK,usai pelaksanaan akad nikah tersebut kepada sejumlah awak media yang hadir menuturkan, bahwa kegiatan akad nikah yang digelar di Polres Bojonegoro tersebut sesuai permintaan dari tersangka yang mengajukan hak-haknya, yang salah satunya adalah melangsungkan pernikahan.

“Kami jajaran Polres Bojonegoro memfasilitasi keinginan yang menjadi hak dari saudara kita yang sedang berhadapan dengan hukum tersebut,” tutur Wakapolres Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy.

Wakapolres menambahkan, bahwa tersangka ZA bin AYB (26) saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara persetubuhan, sehingga terhadap tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro.

“Perkaranya saat ini ditangani oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” tutur Wakapolres.

Diakhir keterangannya, Wakapolres kembali menegaskan bahwa dalam proses penahanan terhadap tersangka, pihaknya tidak menghilangkan atau mengurangi hak-hak dari tersangka.

“Legalitas dan legitimasi daripada hak tersangka yang mengajukan permohonan untuk melangsungkan pernikahan, kita fasilitasi,” pungkas Wakapolres, Kompol Achmad Fauzy. (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.