Rawan Media Online, Dewan Pers Harus Mengaturnya

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Menjamurnya media terutama pada media online harus diatur dengan sebaik baiknya. Hal ini disampaikan oleh Wihadi Wiyanto, selaku anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Menurutnya banyaknya media khusunya media online saat ini harus diatur melalui kewenangan Dewan Pers dan Menkominfo. Rabu (06/02/19).

“Karena Menkominfo itu kan yang memberikan bandwidth atau perizinan,” katanya.

Melalaui suarabojonegoro.com, Wihadi, mengungkapkan jika kerawanan media khususnya pada media online saat ini sangat rawan dipergunakan untuk menyebar berita Hoax.

Politisi Partai Gerindra ini, menegaskan bahwa seharusnya pemerintah tidak hanya mengkampanyekan anti Hoax. Tapi juga harus bertindak untuk memangkas jalur-jalur yang mempunyai potensi penyebaran Hoax.

“Ini memang saya melihat bahwa pemerintah sebenarnya memelihara Hoax itu untuk kepentingan pemerintah. Kan sumber Hoax ini kan pemerintah,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi Hoax, lanjutnya, maka Kepolisian harus menegakkan undang-undangnya, yakni diharapkan Kepolosian tidak pandang bulu dalam menagani kasus-kasus Hoax. Serta sumber berita Hoax tersebit harus diklarifikasi apakah Hoax atau ujaran kebencian.

“Jangan semua dikatakan Hoax. Kalau kita melihat misalnya, pendukung 01 memberikan ujaran kebencian, misalnya Prabowo (dikatakan.red) penculik lah, ini lah, segala macam, itikan ujaran kebencian. Itu seharusnya sudah bisa ditangkap,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini dirinya menyatakan bahwa RUU KUHP pada tahun ini dapat segera diselesaikan, dari situ baru undang-undang yang akan mengatur secara lex specialisnya.

“Itu tentunya periode depan baru bisa dilakukan,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.