Kejari Bojonegoro PTSL Harus Dikelola Secara Transparan

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

Suarabojonegoro.com – Kasi Pidum, Kejaksaan negeri Kabupaten Bojonegoro, Aditya, menjelaskan terkait dengan mekanisme Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Jumat (18/01/19).

Dirinya menjelaskan bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) disebutkan jika biayaya yang disebutkan untuk PTSL adalah Rp150 ribu. Akan tetapi di Perbup juga disebutkan pembiayayan tersebut untuk membeli tiga patok dan satu metrai.

“Dalam Perbup disebutkan jika ada kekurangan maka diserahkan dalam bentuk berupa fisik. Maksutnya adalah jika panitia butuh makan peserta harus memberi makan, kalau panitia mau ke kantor BPN maka peserta menyediakan bensin. Silahkan terjemahkan sendiri,” katanya saat memberikan penyuluhan PTSL di Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Kepada panitia dan perangkat desa, Aditya, berpesan agar dalam mengelola dana secara transparan dan sesuai dengan kenyataan.

“Seperti membeli makan ya harus tetap ditulis dan sewajarnya. Kalau panitianya 9 orang nanti beli makan 100 bungkus, itu tidak wajar,” ujarnya.

Hal ini dimaksutkan jika ada yang protes terkait dengan adminitrasi panitia sudah siap dan dapat mempertanggungjawabkannya. Selain itu, untuk perangkat desa ketika menemani atau membantu masyarakat dalam mengumpulkan data-data tanah tidak diperkenakan untuk meminta honor kepada panitia.

“Kalau waktu makan diajak makan ya tidak apa-apa, tapi kalau honor tidak boleh. Karena itu sudah wujud pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Lebih jauh, dirinya berharap kepada peserta PTSL, untuk tidak memalsukan kondisi maupun tandatangan. Hal ini dimaksutkan agar kedepan tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah. Dalam kesempatan ini dirinya juga menjelaskan apabila ada yang merusak patok dapat dikenakan pidana.

“Kalau merusak sendiri dikenakan pasal 406, kalau merusaknya ada temannya satu saja maka dikenakan pasal 170. Untuk pasal 406 hukumannya paling lama 2 tahun 8 bulan penjara,” imbuhnya.

Jika program PTSL ini sudah selesai, lanjutnya, maka semua data sudah masuk di BPN. Maka walaupun patok tersebut dihilangkan akan tetap tahu siapa pemilik sah tanah tersebut.

“Kalau belum bersertifikat tidak bisa,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.