Desa Tanjungharjo Sosialisasikan Program PTSL

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak kurang lebih 2500 warga Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) tahun 2019. Kamis (17/01/19).

Kepala Desa Tanjungharjo, Suyono, dalam sosialisasi PTSL menyatakan bahwa dalam pelaksanaan PTSL ini ditargetkan akan selesai pada tahun 2019 ini.

“Ini program satu tahun, sukur kalau tidak sampai bulan Desember 2019, sudah selesai,” katanya.

Sementara itu, Camat Kapas Agus Purwanto, berharap kepada warga Desa Tanjungharjo, dalam program PTSL ini masyarakat tidak terpancing atas pembicaraan apapun. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepada peserta PTSL, untuk dapat memahami apa yang nantinya disampaikan oleh narasumber baik dari, Polres, Kejaksaan, dan BPN.

“Semoga program PTSL ini dapat berjalan dengan baik dan bermanfaat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Badan Pertanahan Nasional, Koiri, menjelaskan jika sosialisasi program PTSL, kepada peserta ini dirasa sangat penting. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan paham baik mekanisme, pembiayayan, dan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban bagi peserta PTSL.

“Tanjungharjo, ini cukup banyak, jumlah bidangnya besar kuranglebih 5000 sekian dan hampir imbang dengan Desa Kunci,” ucapnya.

Di tahun 2019 ini, lanjutnya, yang ditetapkan untuk mengikuti program PTSL terdapat 46 desa, termasuk salah satunya adalah Desa Tanjungharjo.

“Ini adalah usaha desa agar semua masyarakat Tanjungharjo, dapat sertifikat tanah,” ucapnya.

Dirinya berharap agar para peserta PTSL dapat segera memenuhi segala persyaratan salah satunya adalah pemberkasan. Hal ini dimaksutkan agar program ini dapat segera selesai tepat pada waktunya. Menurutnya, Pemerintah melalui amanat undang-undang mempunyai kewajiban untuk melakukan mendaftarkan tanah.

“Ini menjadi prioritas, dan ini merupakan program strategis pemerintah,” jelasnya.

Menurutnya tanah dapat menjadi multi dimensi, banyak potensi yang ada di tanah. Maka dari itu, dengan adanya progran PTSL ini dimaksutkan untuk melindungi hak bagi pemiliknya.

“Kalau sudah bersertifikat, ada orang yang masuk tanpa ijin, dapat dilaporkan sebagai perbuatan yang melawan hukum. Itu sebagai bentuk perlindungan hukum,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.