Samakan Tugas dan Fungsi Sekdes PNS di Bojonegoro

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Untuk menyamakan persepsi para Sekretaris Desa (Sekdes) yang berasal dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) pemkab Bojonegoro menggelar acara pembinaan kepegawaian bagi Sekdes PNS se-Kabupaten Bojonegoro yang secara resmi dibuka oleh Bupati Bojonegoro DR. Hj. Muawanah yang bertempat di ruang Angkling dharmo pemkab Bojonegoro, Rabu (9/1/19).

Plt. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kab. Bojonegoro Faisol Ahmadi, SH dalam laporannya mengatakan bahwa acara yang dihadiri oleh sekdes PNS se-Kab. Bojonegoro ini untuk bertujuan untuk menyamakan presepsi sekdes pns terkait keberadaan sekdes pns, terkait tugas dan pokok fungsi Sekretaris Desa sebagai ASN dan juga sebagai sekdes di pemerintahan desa sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Undang – Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), dan harapannya nantinya mereka bisa paham apa yang menjadi tanggung jawabnya.

Dalam kesempatan itu Dr. Hj. Muawanah dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan ASN sangat penting sumber daya manusia sebagai suporting pembangunaan Bojonegoro. Pelayan masyarakat, untuk itu sekdes sekarang penuh tantangan, Carik dulu berbeda dengan saat ini Sebagai implikasi Undang-Undang desa dengan anggaran yang disalurkan melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa menuntut pengelolaan keuangan yang lebih fokus, cepat dan tepat.

“Ada Dua diksi sebagai Sekdes sebagai pelaksana di pemerintahan desa dan sebagai ASN, untuk harapannya adanya kebijakan kab. Bojonegoro yang tidak bisa digeneralisir, pemerintah akan memanggil tenaga, pikiran saudara untuk membangun bojonegoro sebagai bagian tugas dan fungsi ASN, tandasnya untuk itu dituntut sistem kekinian untuk penguatan kelembagaan di pemerintahan disemua tingkatan,” terangnya.

Tampak hadir dalam acara tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Djoko Lukito dan Camat Se-Kabupaten Bojonegoro. (Lis/SB)

No More Posts Available.

No more pages to load.