Inilah jawaban Plt. Kepala Pu Bina Marga dan BPKAD terkait Tuntutan Kontraktor

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmad

Suarabojonegoro.com – Plt Dinas Binamarga dan Penataan ruang Kabupaten Bojonegoro, yang sekaligus Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP), Nur Sujito menjelaskan jika SPM-LS yang dikembalikan BPKAD karena sistem perbankan telah tutup (end the year), rencananya akan dibayar dengan menggunakan dua opsi pembayaran. Rabu (09/01/19).

Opsi pertama adalah dengan mencoba melakukan pengeseran pada APBD tahun 2019. Adapun secara waktu opsi pengeseran APBD dapat lebih cepat dapat terbayarkan. Namun opsi ini juga harus merubah sebagian kegiatan di tahun 2019.

“Namun jika opsi pertama tidak memungkinkan, terpaksa kita akan bayar dengan menggunakan P-APBD 2019,” ujarnya.

Nur Sujito, menjelaskan untuk mekanismenya apakah melibatkan Inspektorat atau tidak, pihaknya menuggu perkembangan lebih lanjut.

“Namun ini belum fix karena masih harus menunggu rapat selanjutnya,” ujarnya.

Sementara itu, M. Ibnu Soeyoeti, selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro, menjelaskan jika dikembalikannya SPM-LS kepada masing-masing dinas pengelola kegiatan proyek dikarenakan sistem perbankan telah tutup.

“Kalau sistem perbankan telah ditutup, kita sudah tidak bisa berbuat apa-apa,” jelasnya.

M.Ibnu Soeyoeti, juga menegaskan jika sebagian surat edaran dari Bupati Bojonegoro, sebelumnya telah dikirimkan kepada OPD, yang mana dalam surat edaran tersebut disebutkan jika per tanggal 21 Desember adalah batas akhir SPM-LS yang masuj di BPKAD.

“Yang intinya batas akhir pengajuan pencairan adalah tanggal 21 Desember,” ucapnya.

Dirinya berharap, untuk kedepan pihak dinas pengelola proyek untuk lebih dapat mengatasi potensi adanya kemungkinan seperti yang saat ini sedang terjadi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ratusan kontraktor pada hari Selasa (08/01/19) menggelar aksi damai di Pendopo Pemkab Bojonegoro. Dalam aksinya damai tersebut para kontraktor menuntut kepada Pemkab Bojonegoro, melalui dinas terkait untuk segera membayar atas pekerjaan yang telah dikerjakan di tahun 2018, sesuai dengan kontrak kerja. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.