Mucikari Online Bojonegoro Ini Sudah Lama Jalankan Aksinya dan Punya Belasan Wanita Siap Dipesan

oleh -
oleh

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – YLT (46) seorang Mucikari yang tinggal diwilayah Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, yang beralamatkan asli di Desa Tanjungharjo kecamatan Kapas Bojonegoro ini menjalankan aksinya sebagai Mucikari online melalui media Sosial dan Wathsapp diketahui sudah bertahun tahun.

YLT yang kini jadi tersangka kasus perdagangan orang ini mempunyai anak buah yang tidak sedikit bahkan sampai belasan perempuan yang diperdagangkan, kepada lelaki hidung belang yang mencari mangsa untuk melampiaskan birahinya.

“Dia sudah lama menawarkan perempuan perempuan kepada laki laki yang sedang karaoke melalui jaringan dan orang orang yang sudah dia kenal , bahkan banyak yang hafal ketika harus mencari perempuan yang bisa diajak tidur pasti akan menghubungi mbak Yul,” Kata Salah satu Perempuan yang mengenal lama tersangka saat ditemui SuaraBojonegoro.com.

Modus operasinya, ketika ada yang menginginkan perempuan untuk bisa diajak tidur, dirinya mengirimkan Foto perempuan tersebut yang diduga PSK, bahkan tersangka meminta kepada perempuan yang akan dijual sebuah foto yang seksi untuk menarik pelanggannya.

Setelah itu terjadilah tawar menawar harga dari pelanggan dan kemudian disampaikan kepada perempuan yang akan ditawarkan kepada lelaki hidung belang tersebut.

“Perempuan anak buahnya dia ada juga yang masih kuliah dan juga penyanyi kafe,” tambahnya.

Hal tersebut nampak pada foto foto perempuan yang diperdagangkan oleh tersangka, saat dibeberkan oleh Kapolres Bojonegoro pada pers rilis di mapolres Bojonegoro kepada awak media, mulai dari gadis muda hingga perempuan yang berusia sekitar 35 tahunan.

Miris memang, jika melihat foto foto yang diperdagangkan oleh tersangka, dari wajah foto foto tersebut tampak masih muda dan juga berpenampilan menarik.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, menjelaskan akan terus mengembangkan kasus perdagangan manusia ini dan memburu pelaku yang lain. “Kami akan kembangkan kasus ini siapa tahu masih banyak pelaku atau mucikari lainnya yang memperdagangkan melalui online,” kata Kapolres Bojonegoro.

Sebelumnya diberitakan bahwa Seorang Wanita berainisial YLT (46) Warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, Jawa Timur, harus dibekuk oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro, setelah terbukti melakukan kejahatan prostitusi melalui Online, Senin (8/1/19) kemarin.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, melalui rilisnya menyebutkan bahwa pelaku ini bertindak sebagai Mucikari arau germo, yang menawarkan jasa prostitusi kepada beberapa orang melalui akun media Sosial Wathsapp. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.