Bantah Tudingan FKMB, Sukur Jelaskan Ada 49 Anggota Dewan Yang Terima Cash Back

oleh -
oleh

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Prianto, menyatakan bahwa terkait dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD Bojonegoro, tahun 2012 sudah selesai dan tidak ada kerugian negara. Sabtu (05/01/19).

Selain itu, Politisi dari Partai Demokrat ini membantah tudingan LSM Forum Kedaulatan Masyarakat Bojonegoro (FKMB jika dirinya dirinya terlibat dugaan korupsi, dan tudingan tersebut dirasa kebablasan.

“Karena hanya menyebut nama dua orang,” katanya.

Sukur Prianto, menjelaskan yang menerima cash back Bimtek bukan cuma dirinya namun ada 49 anggota DPRD pada tahun 2012 juga menerima cash back dana bimtek tahun 2012 dan sudah dikembalikan.

“Semua anggota DPRD Bojonegoro periode 2009-2014 sebanyak 49 orang menerima dana bimtek dan sudah mengembalikan semua dana tersebut, hanya satu orang yang tidak menerima cashback dana Bimtek yakni Agus Rismanto.

“FKMB harus bijak jangan asal lapor dan demo, apalagi saat ini tahun politik ,dengan adanya pemberitaan itu ia dan keluarga merasa dirugikan,” ujarnya.

Sukur, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh FKMB dirasa kurang pas oleh nya. Karena seharusnya jika FKMB melaporkan maka semua anggota DPRD Periode 2009-2019 sebanyak 49 orang anggota DPRD.

”Di Jakarta bolak balik kok hanya dikasih foto saya dan Suyuti, menurutnya dari sisi etika dan adat ketimuran kurang pas,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah Edi Susilo, selaku Ketua FKMB, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana Bimtek dan sosialisasi undang-undang DPRD Bojonegoro, tahun 2012, dianggap telah merugikan keuangan negara sebagai tindak korupsi.

“Sebagai bukti telah menjadikan wakil Ketua DPRD Bojonegoro perode 2009 2014 an. Abdul Wahid Syamsuri, sebagai terpidana,” ucapnya.

Edi Susilo, menegaskan jika semua anggota DPRD Bojonegoro, telah ikut menerima cas back. “Dan Seharusnya ketiga unsur pimpinan dprd Bojonegoro ikut bertanggung jawab dan dijadikan tersangka,” helasnya.

Lebih jauh, Edi Susilo, menjelaskan jika dalam pasal 4 undang-undang tipikor, pengembalian uang hasil korupsi tidak bisa menghilangkan unsur pidana.

“Sebagai dasar saat itu yang dijadikan terpidana adalah Abdul wachid syamsuri yang juga pimpinan DPRD Bojonegoro. Mengapa yang 2 lagi tidak dijadikan tersangka. Padahal sama sama pimpinan DPRD Bojonegoro dan juga menerima uang cash back,” pungkasnya. (Bim/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.