Tahun 2018, Sebanyak 113 Nyawa Melayang Sia-Sia di Jalan Bojonegoro

oleh -
oleh

Oleh : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Mapolres Bojonegoro, dalam satu tahun ini mengalami penurunanan jika dibandingkan pada tahun 2017. Senin (31/12/18).

Dari data yang dihimpun suarabojonegoro.com, pada tahun 2017 terdapat 1.055 kasus laka lantas. Dari jumlah tersebut terdapat 136 kasus meninggal dunia. Sedangkan korban luka berat terdapat 23 kasus.

“Untuk luka ringan ada 1.862 kasus,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly.

Jika dibandingkan di tahun 2018, terdapat 893 kasus Laka Lantas. Dari angka tersebut menurun hingga 15,3 persen. Adapun ditahun 2018 terdapat 113 kasus Laka Lantas yang mengakibatkan meniggal dunia atau turun 17 persen dibandingkan tahun 2017. Sedangkan luka berat terdapat 28 kasus atau naik 21,7 persen.

“Untuk luka ringan 1559 kasus ternnya turun 16,5 perden,” ujarnya.

Adapun untuk kerugian materi dalam laka lantas pada tahun 2017 mencapai Rp1.125.115.000, sedangkan pada tahun 2018, mengalami penurunan hingga 18,6 persen yakni Rp915.300.000.

“Dari data diatas dapat disimpulkan ahwa kejadian laka lantas maupun tingkat fatalitas korban laka lantas mengalami penurunan,” jelasnya.

Lebih jauh Kapolres Bojonegoro, mengungkapkan jika dalam kasus laka lantas pada tahun 2018 masih didominasi oleh swasta yakni 570 orang. Sedangkan untuk pelajar terdapat 144 orang.

“Dan mahasiswa 20 orang,” ucapnya.

Sementara itu, untuk korban laka lantas terdapat 1134 dari swasta, 353 dari pelajar dan mahasiswa 60 orang. Untuk usia didominasi pada usia 16-30 sejumlah 473 orang, 50 tahun keatas terdapat 323 orang dan 41-50 tahun terdapat 305 orang.

Untuk area Black spot pada tahun 2018 berada di Desa Prayungab, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro, KM 17-18, dengan jumlah kejadian 7 meniggal dunia, luka berat 0, luka ringan 14. Untuk meminimalisir laka lantas di area Black spot tersebut Satlantas Polres Bojonegoro, telah memasang banner himbauan, pemasangan replika mobil dinas dan rotator, pengecatan atau penembelan marka jalan, pemasangan rambu, pemangkasan dahan pohon yang menutupi rambu-rambu, public addres, penegakan hukum dengan tilang maupun proses perkaraperkara laka yang mencantumkan Traffic Atitude (TAR).

“Terhadap tersangka yang melakukan pidana laka lantas, pada laporan Polisi No.Pol 1533/865/XII/LL, kita cantumkan sebagai tambahan atas putusan pengadilan untuk dicabut smeentara SIM nya, karena tersangka telah mencapai poin maksimal sebesar 15 poin,” pungkasnya. (Bim/red).

No More Posts Available.

No more pages to load.