88 Motor Knalpot Brong, Diduga Akan Digunakan Di Malam Tahun Baru di Amankan Satlantas Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

SSuaraBojonegoro.com –  Jajaran Sat Lantas Polres Bojonegoro, hingga hari ini, Senin (31/12/2018) atau jelang perayaan pergantian malam tahun baru 2019, telah mengamankan sebanyak 88 sepeda motor berbagai jenis yang didapati menggunakan knalpot brong dan diduga akan digunakan untuk perayaan menjelang pergantian Tahun baru 2019.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Aristianto BS SH SIK MH, ditemui awak media ini di sela-sela pelaksanaan Analisa dan Evaliasi (Anev) Kamtibmas Polres Bojonegoro Tahun 2018, di markas komandi Sat Lantas Polres Bojonegoro, Senin (31/12/2018), mengungkapkan sebanyak 88 unit kendaraan bermotor yang diamankan petugas karena didapati menggunakan knalpot brong.

“Sebanyak 67 unit diamankan di Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro, 6 unit di Pos Polisi Jambean dan 15 unit diamankan di Mako Polsek Bojonegoro Kota,” kata Kasat Lantas AKP Aris.

Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan petugas dari sejumlah kegiatan operasi di dalam Kota Bojonegoro, yang dikarenakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, sehingga harus diamankan petugas, sebagai barang bukti. Sepeda motor yang diamankan tersebut baru bisa diambil setelah perayaan tahun baru 2019.

“Kendaraan bisa diambil setelah perayaan tahun baru dengan membawa kelengkapan kendaraan, menyiapkan knalpot standar dan harus diganti sendiri oleh pengendara,” terang AKP Aristianto.

Kasat Lantas menambahkan, bahwa Polres Bojonegoro jauh-jauh hari sebelumnya sudah melakukan sosialisasi ke bengkel-bengkel, yang saat itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, terkait larangan penggunaan knalpot brong saat malam pergantian tahun.

“Kami sudah lakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong,” terang Kasat Lantas.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro Kapolres Bojonegoro, KAPB Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini kembali menegaskan bahwa jika nantinya masih ada pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong atau ditemukan penggunaan knalpot brong, maka akan dilakukan penindakan.

“Kami imbau warga masyarakat di Kabupaten Bojonegoro agar tidak menggunakan knalpot brong, karena hal itu membuat bising dan rawan menimbulkan gesekan.” tutur Kapolres.

Selain itu, lanjut Kapolres, jelang perayaan malam pergantian tahun 2019, yang biasanya oleh sebagia warga masyarakat diisi dengan jalan-jalan berkeliling atau konvoi dengan sepeda motor, melalui media ini Kapolres juga mengimbau agar warga masyarakat selalu tertib berlalu lintas dan menghormati sesama pengguna jalan, karena jalan raya bukanlah milik sebagian orang atau milik salah satu kelompok saja, sehingga perlu adanya sopan santu dalam berkendara.

“Saling menghormati pengguna jalan dan jangan bleyer-bleyer. Ini untuk menghindari kemungkinan adanya gesekan. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.