Nella Kharisma Dan Via Valen Akan Dijemput Polda Jatim Atas Kasus Kosmetik Palsu

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Dua penyanyi dangdut ternama, Nella Kharisma dan Via Vallen Yang terlibat dalam kasus peredaran Kosmetik illegal, Dan sebagai saksi kasus peredaran kosmetik ilegal tersebut, akan tetapi dua Kali Nela Dan Via Valen tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa Kesaksian Nella dan Via sangat mendesak, seperti Yang dilansir Dari IDN Times. Kapolda Jatim menyampaikan bahwa hingga saat ini Nella Kharisma dan Via Vallen yang berstatus sebagai saksi belum memenuhi panggilan Polda Jatim.

“Kesakaian mereka sangat mendesak, Dan kami akan prioritas terhadap kasus ini sampai tuntas sampai dengan datang. Kalau panggilan 1 dan 2 tidak datang ya nanti akan dibawa ke sini biar cepat selesai dan jelas kasus masalah ini,” tegas Irjen Luki di Mapolda Jatim, Senin (17/12/18).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan keterangan kedatangan Via Vallen. Sementara untuk Nella, Irjen Luki mengatakan bahwa Nella akan mendatangi Polda Jatim besok (18/12/18).

“Insyaallah NK besok terus VV dan lainnya masih belum kita akan coba panggil lagi di minggu depan. Karena kita akhir tahun melakukan evaluasi terhadap kasus supaya bisa segera di selesaikan proses penyelidikannya,” ujar Irjen Luki.

Untuk biaya endors kosmetik ilegal tersebut, masing-masing artis mendapatkan bayaran sekitar Rp7-15 juta per minggunya. Irjem Luki menyayangkan kelalaian para artis yang mempromosikan produk yang rupanya ilegal dan berpotensi membahayakan.

“Untuk sekelas endorse artis seharusnya lebih paham dari Tim manjernya kalau bahwa produk ini asli atau tidak seharusnya tahu tidak sembarangan mengendrose apalagi untuk kepentinggan pribadi meningkatkan penjualan produk tersebut,” sesal Irjen Luki.

Dampak berbahaya yang mungkin ditimbulkan oleh kosmetik ilegal tersebut masih akan terus didalami. Namun Luki menegaskan kandungan merkuri yang ada sudah jelas akan memberikan dampak negatif pada kesehatan.

“Dampak ya tetep dari labfor balai BPOM juga. Kita akan terus melakukan pendalaman dampak dari kosmetik tersebut karena mengandung merkuri berbahaya kita kembangkan asal-usul daripada barang tersebut bahannya,” terangnya.

Irjen Luki juga menejelaskan bahwa kasus ini akan dikenai pasal berlapis. Pasalnya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh penjual dan berpotensi membahayakan publik.

“Untuk undang Undang kesehatannyaa sudah di proses untuk undang Undang Perlindungan konsumen masih di proses” jelasnya. (IDN Times)

No More Posts Available.

No more pages to load.