Jual Toak, Sebuah Warung Digerebek Polsek Kanor

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Menjelang Tahun baru Polsek Kanor, Polres Bojonegoro, terus melakukan antisipasi yang dapat memicu kerawanan diwilayah Kantor, Diantaranya adalah melakukan razia terhadap warung warung yang ditengarai menjual Minuman keras berbagai jenis yang dapat memabukkan. Jum’at (14/12/18).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kabor Bripka Puguh Santoso sebelumnya menyisir beberapa warung, dan kemudian dari penyisiran tersebut, Polisi akhirnya mendapatkan sebuah warung yang menjual minuman keras jenis toak.

Kapolsek Kantor AKP Imam Hanafi menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk menciptakan suasana kondusif diwilayah Kantor.
Dijelaskan juga dari hasil penggerebekan sebuah warung milik SN (33) warga Desa Tambahrejo, Kecamatan Kantor, Bojonegoro ini akhirnya ditemukan empat buah botol berisi toak.

“Kami lakukan pendataan kepada pemilik warung dan mengamankan barang bukti jenis Toak sebanyak enam liter,” Kata Kapolsek Kanor.

Dari hasil kegiatan ini, pihak polsek kemudian akan menghadapkan pemilik warung karena menjual miras jenis toak ke Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menjalani persidangan tipiring (tindak pidana ringan).

“Pelaku dikenakan pasal 19 (1) jo pasal 38 (1) perda kabupaten Bojonegoro tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban umum,” Pungkas AKP Imam Hanafi. (Sas*)

No More Posts Available.

No more pages to load.