Pelanggar Cukai Vape Dapat Dikenakan Pidana

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah menerbitkan tiga beleid yang mendukung implementasi pengenaan cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam bentuk vape rokok elektrik. Rabu (12/12/18).

Winarko, selaku Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, mengungkapkan bahwa vape tersebut merupakan barang baru yang mana awal mulanya berasal dari luar negeri. Sehingga pengenaan cukainya dikenakan tarif yang tinggi.

“Sesuai undang-undangnya 57 persen. Inilah yang dikenakan pada vape,” katanya, saat ditemui disalah satu Hotel Bojonegoro, dalam acara ngopi bareng bersama Bea an cukai serta sosialisasi rokok vape.

Dari perkembangannya, lanjut Winarko, bahwa pengguna vape dari tahun ke tahun selalu bertambah. Sehingga diperkirakan menigkatnya pengguna rokok vape tersebut akan berdampak besar pada penerimaan pajaknya.

“Per 1 Oktober itu sudah tidak ada toleransi lagi. Artinya kalau salah akan ditindak,” ujarnya.

Adapun tindakan yang dilakukan pada pelanggar vape tersebut dapat dikenakan penyitaan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Yakni apabila menggunakan pita cukai palsu, menggunakan cukai bekas, dan penggunaan pita cukai bukan haknya dapat dikenakan sangsi adminitrasi.

“Tergantung jenis pelanggarannya,” jelasnya.

Terkait hal tersebut Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, terus mensosialisasikan peraturan tersebut dengan mendatangi setiap otlet yang memasarkan rokok vape di wilayah Bojonegoro, Tuban.

“Sudah tahun lalu dilaksanakan,” ucapnya.

Winarko, menuturkan jika di Kabupaten Bojonegoro, untuk peredaran rokok vape di tahun ini mengalami penigkatan hingga 20 persen.

“Jika sekala kecil kita kasih teguran dan pembinaan sebagai bentuk sosialisasi,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.