Setebuhi Gadis Dibawah Umur Pria Asal Tangerang Di Bekuk Polisi

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada Jumat (30/11/2018) lalu, mengamankan seorang lelaki berinisial DK (28) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, yang diduga telah melakukan tidak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, karena pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban, sehingga petugas langsung mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, kepada awak media ini pada Kamis (06/12/2018) sore menjelaskan, bahwa peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Rabu (03/10/2018) lalu, di sebuah rumah yang berada di dalam Kota Bojonegoro.

“Korban baru berusia 15 tahun, warga Bojonegoro Kota,” tutur Kapolres

Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban sehingga korban tidak berani bercerita pada keluarganya. Dan baru pada Jumat (30/11/2018) pagi, korban mau menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

“Sehingga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.” tutur Kapolres.

Selah mendapat laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di sekitar Jalan Manunggal, turut Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkas Kapolres. (Zam/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.