Ada SK Pemberhentian Dari Bupati, Sekdes Glagahwangi Yang Dilantik Masih Kerja

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Meskipun Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro, terhadap pemberhentian empat Perangkat Desa Gelagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sudah diterbitkan beberapa Minggu yang lalu sudah turun. Akan tetapi Perangkat Desa yang telah dilantik tetap melaksanakan tugasnya. Rabu (05/12/18).

Seperti Dani Irawantika, Sekertaris Desa (Sekdes) Glagahwangi, pada hari Selasa (04/11/18) kemarin, napak menghadiri undangan Dinas Pemberdayaan dan Oembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, dalam acara Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomer 20 tahun 2018 di Aula DPMD jalan Panglima Sudirman.

Moch Chosim, selaku Plt Dinas DPMD, mengaku tidak mengetahui kehadiran yang bersangkutan. Dirinya menegaskan bahwa tidak mengecek satu persatu peserta dan tidak pernah berhubungan dengan yang bersangkutan.

“Kami tidak hafal dan belum pernah ketemu yang bersangkutan, satu per satu. Sebagai catatan untuk tidak terulang kembali,” atanya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya.

Saat dikejar terkait, SK Pemberhentian 4 Perangkat desa dan Pembentukan Dusun Pandean, yang tidak di gubris oleh Kepala Desa Glagahwangi, dan apa tindakan DPMD terkait kekosongan tersebut.

“pengisian itu wilayahnya kades bos.”tegas PLT DPMD.

Sementara itu, Soemarsono, selaku Camat Sugihwaras, mengaku sudah mensosialisasikan terhadap SK Bupati yang tersebut kepada empat Perangkat Desa, BPD, Kepala Desa, Forpimcam serta Sekertaris Kecamatan (Sekcam). Pria yang akrab disapa Soni, ini menuturkan sudah menyampaikan agar Perangkat Desa, yang telah dilantik agar tidak masuk kerja lagi.

“Dan pada saat pertemuan dengan BPD di Balai Desa Glagahwangi, juga disampaikan pak Sekcam agar tidak lagi masuk kerja,” punhkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.