Perangi Hoax, Mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro Kenali Cara Penyebarannya

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Maraknya penyebaran berita bohong atau hoax di era digital seperti saat ini menjadi salah satu hal yang mulai disoroti. Generasi muda, atau yang kini disebut sebagai generasi milenial, memiliki peranan penting untuk membantu mencegah dan memerangi penyebaran hoax di media sosial.

Pagi tadi, Minggu (25/11), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakkultas Hukum Universitas Bojonegoro menyelenggarakan kegiatan seminar dengan tema “Generasi Milenial Cerdas Bermedia Sosial & Perangi Hoax”.

Seminar ini dilaksanakan di Aula Rektorat Universitas Bojonegoro dan diikuti sekitar 320 peserta yang berasal dari kalangan pelajar SMA, Mahasiswa dan Umum.

Dalam seminat tersebut, BEM Fakultas Hukum menghadirkan 3 narasumber yakni, Kasat Binmas Polres Bojonegoro, AKP Sujono, SH., M.Hum., Pimred Jawa Pos Radar Bojonegoro, Khorij Zaenal Asrori, dan Selebgram Dimas “Super” Zaenal.

Acara seminar juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Suyitno Bojonegoro, Arief Januwarso, S.Sos., M.Si., Rektor Universitas Bojonegoro, Slamet Kyswantoro, S.E., M.M., Dekan Fakultas Hukum, Hj. Herawati, S.H., M.H.

Para narasumber dalam kegiatan seminar hari ini memberikan wawasan terkait hoax dan cara penyebarannya dalam berbagai aspek, diantaranya dari aspek penegakan hukum yang disampaikan oleh Kasat Binmas Polres Bojonegoro dan dari aspek pers dan media yang dijelaskan oleh Pimred Jawa Pos Radar Bojonegoro, Khorij Zaenal Asrori.

“Dari kegiatan ini kami menginginkan agar para peserta, khusunya para milenial dapat semakin memahami apa itu hoax dan bisa lebih cerdas dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” ujar Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, Jaya Andris.

Ia menjelaskan, selain sebagai edukasi bagi milenial kegiatan seminar ini juga relevan dengan kondisi sekarang di mana banyaknya penyebaran berita hoax dengan sangat cepat, khususnya di media sosial.

“Jadi kegiatan ini juga merupakan salah satu program kerja BEM Fakultas Hukum, dan implementasi dalam sisi akademis yakni terhadap UU ITE yang sekarang juga sedang disoroti,” imbuh mahasiswa Semester 5 tersebut.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, Hj. Herawati, S.H., M.H., mengatakan, masyarakat pengguna media sosial, khususnya para remaja harus juga mengetahui aturan hukum dalam bermedia sosial, utamanya setelah adanya UU ITE yang dapat menjerat pelaku di dunia maya.

Salah satu aturan hukum yang perlu diketahui adalah tentang bullying dan body shaming yang mengarah kepada kondisi fisik seseorang.

“Masyarakat belum terlalu familiar tentang peraturan tersebut. Sehingga harus lebih cerdas dan belajar hukum bermedia sosial agar tidak berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Acara seminar ditutup dengan penampilan dari Dimas “Super” Zaenal yang juga merupakan pegiat media sosial yang meminta agar milenial saat ini bisa bijak dan cerdas dalam memilah sebuah informasi. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.