Sabhara Polres Bojonegoro Obok-Obok Warung Terindikasi Jual Miras

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Sat Sabhara Polres Bojonegoro berhasil mengamankan puluhan liter minuman keras (miras) dari beberapa lokasi tempat penjual miras tersebut pada hari Sabtu (24/11/2018). Kegiatan patroli yang berlangsung dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Sabhara Polres Bojonegoro Ipda M. Tohir bersama 10 anggota Sat Sabhara lainnya sebagai bentuk kegiatan Polisi yang ditingkatkan (K2YD) Polres Bojonegoro.

Kasat Sabhara Polres Bojonegoro AKP Yusis Budi Krismanto,SH usai pelaksanaan patroli dan razia miras menerangkan, adapun lokasi pertama yang di datangi yaitu sebuah warung yang berada di Desa Banjaranyar Kecamatan Baureno milik KR (40) anggota, berhasil mengamankan sebanyak 40 liter miras jenis tuak. Selanjutnya di lokasi kedua yaitu di sebuah rumah milik KN (33) warga Desa Bakalan Kecamatan Buareno, anggota berhasil mengamankan sebanyak 35 liter miras jenis tuak.

“Sasaran pertama kami lakukan di wilayah Kecamatan Baureno”, terang Kasat Sabhara.

Setelah dilokasi kedua, kegiatan dilanjutkan di lokasi ketiga dan anggota berhasil mengamankan miras dari dalam rumah milik SJ (40) warga Desa Bakalan Sraturejo Kecamatan Baureno sebanyak 15 liter miras jenis tuak.

Usai melaksanakan patroli dan razia miras di wilayah Kecamatan Baureno, kegiatan dilanjutkan di wilayah Kecamatan Kepohbaru. Di Kecamatan Kepohbaru anggota berhasil mengamankan miras dari dalam rumah milik warga berinsial MT (28) perempuan Desa Sugihwaras Kecamatan Kepohbaru dan berhasil mengamankan sebanyak 1,5 liter miras jenis tuak.

Setelah dari wilayah timur Kota Bojonegoro, patroli dan razia miras dilanjutkan di wilayah barat Kota Bojonegoro tepatnya di wilayah Kecamatan Padangan dan anggota berhasil mengamankan dari rumah milik DT (59) warga Desa Banjarjo Kecamatan Padangan. Dari lokasi anggota berhasil mengamankan sebanyak 1,5 liter miras jenis arak.

“Setelah dari wilayah timur dan barat Kota Bojonegoro, kami lanjut kegiatan patroli dan razia miras di sekitar wilayah Kota Bojonegoro”, lanjut Kasat Sabhara.

Diwilayah sekitar Kota Bojonegoro, anggota berhasil mengamankan miras dari rumah milik OI (38) warga Desa Karang Pacar Kota Bojonegoro dan berhasil mengamankan sebanyak 4 liter miras jenis tuak. Setelah itu anggota mengamankan mkras dari rumah milik NG (31) warga Desa Ngrawang Kecamatan Dander sebanyak 10 liter miras jenis tuak.

Setelah mengamankan barang bukti hasil kegiatan patroli dan razia, seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Bojonegoro dan seluruh pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) yaitu melanggar pasal 19 ayat (1) Jo Pasal 38 ayat (1) perda Kab. Bojonegoro No. 15 Th 2015 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum karena pelaku menjual, menyimpan dan atau memiliki miras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.

“Seluruh pelaku akan diajukan sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 27 November 2018 nanti”, pungkas Kasat Sabhara. (Nik/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.