Pelaku Jambret Di Bojonegoro Ini Kejam Terhadap Korbannya, Polisipun Hadiahi Timah Panas

oleh -
oleh

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan dua orang jambret, yang beraksi didalam kota Bojonegoro, tak tanggung tanggung saat melakukan aksinya, korbannya mengalami luka yang cukup serius ditubuhnya, dan pelaku langsung kabur setelah berhasil mendapatkan barang hasil. Kejahatannya.

Pelaku berinisial AW (26) warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro ini ditangkap Polisi setelah melakukan kejahatan menjambret di jalan Abdul Hamdani, kelurahan Ledok Kulon Kecamatan Kota/Kabupaten Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam Pers Rilisnya menjelaskan bahwa Kronologi tindakan pelaku unu berawal pelaku melihat korban yang sedang menggunakan telepon genggamnya saat berkendara dan melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kemudian pelaku mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor, dan kemudian terjadilah perampasan terhadap HP korban.

“Antara korban dan pelaku sempat terjadi Tarik menarik dan
Korban terjatuh dari sepeda motornya,” jelas Kapolres Bojonegoro, Jum’at (23/11/18).

Kapolres juga menjelaskan bahwa korban sempat berteriak maling untuk minta tolong kepada warga, namun karena suasana malam dan sepi oleh orang sehingga pelaku berhasil kabur dengan barang rampasan.

“Setelah mendapatkan laporan dari korban , Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan beberpa keterangan sehingga pelaku dapat diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan,” Lanjut AKBP Ary Fadli.

Pelaku sempat di tembak oleh Polisi karena saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan akan kabur dari petugas. Dari interogasi petugas, pelaku sempat melakukan tindakan jambret si empat TKP di Bojonegoro.

Tindakan penjambretan juga terjadi dijalan Dr. Sutomo, Bojonegoro Kota dengan pelaku berinisial SB (21) warga jalan Monginsidi, Bojonegoro.

Adapun kronologisnya, pelaku ini melihat pengendara sepeda motor yang membawa Tas, kemudian mengejar dan mendekati korbannya lalu menarik tas yang dibawa korbannya.

“Dari keterangan pelaku mereka melakukan penjambretan ini hasilnya untuk bersenang senang,” lanjut Kapolres.

Kedua pelaku jambret ini dijerat pasal 365 KUHP, yaitu mengambil barang milik orang lain secara paksa, dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 9 tahun penjara. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.