,

Seorang Kades Di Bojonegoro Digugat Karena Berhentikan Perades Dari Jabatannya

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Desa (Kades) Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara/PTUN Surabaya dengan nomer regrestrasi 178/G/2018/PTUN.SBY, pada hari Kamis 1/11/2018 lalu.

Gugatan tersebut dikarenakan Kepala Desa telah memberhentikan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Sambong atas nama Imsriwoto. Pada tanggal 13 Desember 1999 berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 141/57/409.533/SK/1999.

Melalui kuasa hukum Insriwoto, H. Sunaryo Abumain menjelaskan bahwa Ia diberhentikan dari jabatannya karena dituduh melakukan perselingkuhan terhadap seseorang berinisial UM, dengan surat keputusan Kades nomer 141/13/KEP/04.2012/2018 tanggal 03 September 2018.

“Atas keputusan Kades yang terkesan sewenang wenang dan arogan yang tanpa ada dasar landasan hukum, ia terpaksa menggugat Kades di PTUN, ” kata H Sunaryo Abumain.

H.Sunaryo Abumain selaku kuasa hukumnya saat dihubungi mengatakan bahwa pihaknya menengarai bahwa arogansi Kepala Desa Sambong ada indikasi kepentingan di balik pemberhentian tersebut..

“Pemberhentian Kasun tersebut tidak dilandasi dengan payung hukum baik Perdes, Perda maupun Undang-Undang. Maka produk hukum pemberhentian Kasi Kesra Imsriwoto jadi ilegal tidak sah, karena yang dijadikan alasan tuduhan perselingkuhan tanpa dibuktikan dengan fakta secara hukum.” Terang Pria mantan anggita legislatif ini.

Dijelaskam pula oleh H. Sunaryo Abumain, bahwa untuk membuktikan adanya perselingkuhan harus taat Undang – Undang / Peraturan Daerah Nomor : 01 Tahun 2017 Bab V Pasal 23 ayat 2 a) ditetapkan sebagi tersangka dan ditahan b) ditetapkan sebagai terdakwa dan atau ada putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dulu.

“Keputusan Kades tersebut cacat hukum dan telah melanggar Perda no 1 /2017 pasal 26,27,28 tentang Perangkat Desa.” tambahnya.

Dia berharap, pemberhentian harus dibatalkan dan Kasi Kesra Imsriwoto harus diaktifkan kembali sebelum ada keputusan PTUN.

“Kami kuasa hukum dengan aturan yang abu-abu, yang artinya dengan adanya Otodes, Kades punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkatnya. Tapi tidak dengan cara membabi buta, cara tersebut akan merusak tatanan Pemerintahan Desa saat ini.” tegas Sunaryo Abunaim.

H. Sunaryo menganggap bahwa Pemkab telah gagal membina Kades, karena selama ini banyak Kades yang balelo. Bagi yang tidak terima tempuh jalur hukum, kalau ini terjadi gak perlu ada aturan dan aturannya tidak jelas, abu abu.

“Kami Kuasa Hukum Penggugat sangat menyayangkan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Bagian Hukum telah membackup bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat Kepala Desa Sambong,” tegas Pria yang juga Ketua Sarbumusi ini.

Dirinya juga merasa prihatin andai kata Kepala Desa melakukan hal yang sama dan di backup Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro maka tatanan pemerintahan akan rusak karena tidak ada standart payung hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.