Pengantin Baru Mulai 1 Desember 2018 Sudah Terima Kartu Nikah

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM -Rencana pemberlakuan kartu nikah bagi pasangan nikah baru sedang disiapkan di seluruh Jatim, termasuk Kota Surabaya. Bahkan paling cepat mulai 1 Desember 2018, kartu nikah yang dilengkapi barcode itu sudah bisa dicetak di Jatim. 

Saat ini, sudah ditetapkan 7 daerah di Jatim yang diharapkan sudah melayani pemohon pembuat Kartu nikah atau pasangan pengantin. Daerah ini sudah harus siap mencetak kartu nikah di daerahnya masing-masing.

“Minggu depan kami merencanakan semacam bimbingan teknis khusus persiapan pencetak kartu nikah. Tapi kartu nikah ini bukan menggantikan buku nikah,” terang Kasi Pemberdayaan KUA dan Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Jatim Farmadi Hasyim, Jumat (16/11/2018) kemarin.

Tujuh daerah itu dianggap paling siap karena ketersediaan infrastruktur termasuk kesiapan SDM. Ketujuh daerah itu adalah Kemenag Surabaya, Malang, Kediri, Madiun, Mojokerto, Pasuruan, dan Batu.

Farmadi menekankan bahwa kartu nikah yang dicetak mirip KTP atau ATM itu bukan menggantikan peran buku nikah. Bukan berarti tidak ada lagi buku nikah.

Setiap pasangan nikah baru pada Desember besok juga tetap akan mendapatkan buku nikah sebagai pegangan sah administratif.

Selain wajib mendapat buku nikah itu, pasangan pengantin juga akan mendapatkan kartu nikah. Kartu nikah ini tidak bisa dipalsu atau ditiru. Sebab dilengkapi barcode yang bisa mengintegrasikan dengan data kependudukan di Dispenduk Capil.

“Tidak bisa lagi semua orang mengelabui mengenai status pernikahan. Dan yang paling utama adalah menghindari pernikahan di bawah usia yang ditetapkan. Sebab data sudah terlacak di Dispenduk Capil,” tandas Farmadi.

Batas minimal pasangan menikah adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Jika di bawah usia ini tak bisa dicetak kartu nikah. Meski ada upaya merekayasa usia dengan mempercepat usia. Semua akan ketahuan melalui sistem.

Saat ini tengah dikembangkan sistem informasi menikah berbasis web dan online. Kemenag tidak akan bisa menetapkan pasangan di bawah umur. “Nanti pada Desember besok pasangan nikah akan dapat buku nikah dan kartu nikah,” kata Farmadi.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada tambahan biaya lagi untuk percetakan kartu nikah tersebut. Pasangan menikah cukup membayar Rp 600.000 yang sudah ditetapkan sebagai biaya resmi. Biaya nikah di KUA itu tidak dibayar ke Petugas melainkan membayar di bank.

Kelebihan kartu nikah ini adalah pemilik kartu bisa dilacak secara online data diri mereka. Namun kartu ini tak bisa menggantikan buku nikah. Terutama menyangkut status dan usia calon pengantin. Selain itu tak bisa dipalsukan.

Di Jatim total ada 664 KUA di 38 kabupaten dan kota. Semua berkesempatan mencetak kartu nikah di setiap KUA. Namun saat ini yang dinilai paling siap adalah 7 daerah. Sebanyak 51 KUA di tujuh daerah ini akan diberikan printer khusus pencetak kartu nikah.(Tribunjatim)

Sumber: http://jatim.tribunnews.com/amp/2018/11/16/mulai-1-desember-2018-suami-istri-di-jatim-sudah-bisa-terima-kartu-nikah-yang-dilengkapi-barcode?page=1

*) Foto: Detik.com

No More Posts Available.

No more pages to load.