Diduga Korupsi, Kades Sukosewu Ditahan Penyidik Polres Bojonegoro

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Kades (Kepala Desa ) Sukosewu, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial WP harus ditahan oleh penyidik Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Bojonegoro setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang mengakibatkan kerugian negara. WP diduga melakukan tindak pidana Korupsi uang DD/ADD (Dana Desa/Alokasi Dana Desa) tahun 2016/2017.

Dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com terkait penahanan Kades Sukosewu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qorn membenarkan penahanan terhadap kades Sukosewu tersebut, Kades Sukosewu ditahan sejak Jum’at (16/11/18) kemarin, setelah penyidik mendapatkan cukup bukti yang kuat.

“Dia Sudah dilakukan penahanan sejak Kemarin oleh penyidik untuk proses lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim, Sabtu (17/11/18).

Dijelaskan juga oleh AKP Daki Dzul Qorn, penahanan dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan memudahkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut.

“Sementara hanya satu yang ditahan dan untuk kemungkinan tersangka yang lain masih di lakukan pengembangan,” Tambah Kasat Reskrim.

Dugaan Korupsi DD/ADD 2016/2017 Desa Sukosewu ini diperkirakan sekitar Rp200 juta, akibat perbuatannya terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) atau penyalahgunaan wewenangnya dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (SB/Red)

Reporter: Sasmito

*) Foto Ilustrasi

No More Posts Available.

No more pages to load.