Warga Glagahwangi Gelar Sukuran Atas Turunnya SK Bupati

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Turunnya SK (surat Keputusan) Bupati Bojonegoro yang mencabut keputusan Kepala Desa Glagahwangi terkait proses pengisian Perangkat Desa dan juga pendirian Dusun Baru membuat warga bersyukur dan atas ungkapan tersebut, sebagian warga menggelar Syukuran dengan membuat tumpeng.

Syukuran dengan tumpeng ini digelar dirumah salah satu warga yang dihadiri oleh Puluhan warga desa Glagahwangi, menurut salah satu warga Eko, bahwa hal ini sebagai bentuk syukur karena SK Bupati akhirnya bisa menjawab semua kegelisahan warga terkait prosesi pemilihan perangkat desa Glagahwangi yang dianggap menyalahi Perda dan Perbub.

“Ada beberapa tumpeng yang dibuat warga serta perwakilan warga yang datang,” Katanya Jum’at (16/11/18) sekitar pukul 14.06 WIB.

Warga mengungkapkan syukuran ini bukam untuk apa apa, akan tetapi merupakan ungkapan terima kasih atas perjuangan masyarakat Desa yang selama ini telah banyak memberikan warna di masyarakat untuk mengungkap kebenaran terkait proses pengisian perangkat Desa Glagahwangi.

“Selain ada warga yang berkumpul, beberapa tumpeng ini dibagikan kepada warga yang lain dibeberapa dukuhan yang ada,” Tambah Eko.

Harapannya setelah SK Bupati turun segera ada penataan terhadap pihak pemerintahan Desa untuk melaksanakan SK Dari Bupati tersebut, karena jika SK tidak dilaksanakan maka akan tetap menjadi masalah lagi, sehingga pemerintah selain menerbitkan dan menurunkan SK terkait pembatalan dna pencabutan SK Kepala Desa maka Kepala Desa harus menjalankan.

“Kita ikuti proses dulu dari SK Bupati tersebut sesuai dengan mekanismenya dan semua kita serahkan kepada Pemkab untuk proses selanjutnya,” Tambah Eko.

Sementara itu Kepala Desa Glagahwangi Haris Abu Rianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi Wathsapp telepon genggamnya, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab konfirmasi dari media ini.

Sementara itu diberitakan sebelumnya terkait empat SK Bupati Bojonegoro tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 329 tentang Pembatalan Pembentukan Dusun Pandean di Desa Glagahwangi. Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 330 tentang Pembatalan Peraturan Desa Glagahwangi Tentang Pengisian Perangkat Desa, SK Bupati Bojoengoro nomor 331 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Glagahwangi tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro ini terdapat empat Keputusan Kepala Desa Glagahwangi yang dicabut.

Kemudian SK Bupati Bojonegoro nomor 332, tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Glagahwangi tentang pengangkatan dalam jabatan. Surat keputusan Bupati Bojonegoro nomor 332 secara khusus tentang pencabutan pengisian dalam jabatan Kepala Dusun Pandean.
karena Peraturan Desa tentang pembentukan Dusun Pandean dibatalkan dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tersendiri. (Sb/Lis)

Reporter: Sasmito Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.