Kades Glagahwangi Bisa Diberhentikan Jika Tidak Patuh Pada SK Bupati

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dengan terbitnya empat Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bojonegoro terhadap keputusan Kepala Desa Glaggahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, apabila Kepala Desa Tidak mematuhi Isi Surat tersebut dapat diberhentikan, akan tetapi proses pemberhentian ini harus melalui surat peringatan satu, dua dan tiga.

Wakil Ketua Komisi A DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito menegaskan Dengan terbitnya 4 surat keputusan bupati tersebut kepala desa dan BPD desa Glagahwangi harus patuh dan tunduk terhadap surat keputusan Bupati tersebut dengan melaksanakan apa yg menjadi diktum dalam keputusan tersebut.

“Namun jika kades Glagahwangi tetap Mbalela bisa diberhentikan apabila tidak memenuhi SK Bupati tersebut,” Ujar Anam Warsito saat dikonfirmasi SUARABOJONEGORO.COM, Jum’at (16/11/18).

Pihaknya juga mengapresiasi ketegasan bupati Ana Muawanah dalam menegakan perda (Peraturan Daerah) dan perbub (Peraturan Bupati) terkait pesoalan pengisian perangkat desa dan pemekaran dusun yang ada di Desa Glagahwangi.

Dengan turunya 4 surat keputusan Bupati yang mencabut Perdes (Peraturan Desa) tentang pemekaran dusun pandean dan pencabutan SK kepala Desa tentang pengangkatan perangkat desa maka keputusan bupati tersebut sudah selaras dengan rekomendasi komisi A yang di sampaikan kepada Bupati beberapa waktu yang lalu.

“Apa yang diterbitkan melalui SK Bupati sesuai dengan rekomendasi Komisi A,” Terang Anam.

Adapun empat SK Bupati Bojonegoro tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 329 tentang Pembatalan Pembentukan Dusun Pandean di Desa Glagahwangi. Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 330 tentang Pembatalan Peraturan Desa Glagahwangi Tentang Pengisian Perangkat Desa.

Selanjutnya SK Bupati Bojoengoro nomor 331 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Glagahwangi tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro ini terdapat empat Keputusan Kepala Desa Glagahwangi yang dicabut.

Dan SK Bupati Bojonegoro nomor 332, tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Glagahwangi tentang pengangkatan dalam jabatan. Surat keputusan Bupati Bojonegoro nomor 332 secara khusus tentang pencabutan pengisian dalam jabatan Kepala Dusun Pandean.

“karena Peraturan Desa tentang pembentukan Dusun Pandean dibatalkan dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tersendiri, ” Jelas Faisol. (Sb/Lis)

Reporter: Sasmito Bojonegoro

No More Posts Available.

No more pages to load.