Akhirnya Bupati Cabut dan Batalkan Empat Keputusan Kades Galagahwangi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Bupati Bojonegoro menerbitkan empat surat keputusan Bupati Bojonegoro, terkait persoalan Kasus Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro.

Surat Keputusan terkait kasus tersebut, menurut Faisol Ahmadi, selaku Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, menjelaskan bahwa surat keputusan yang diturunkan oleh bupati Bojonegoro ini dilaksanakan oleh Dinas DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) Pemkab Bojonegoro, kemudian diteruskan oleh Camat Sugihwaras. Kamis, (15/11/18).

“Ada empat surat yang sudah kami turunkan unyuk segera dilakukan pelaksanaanya yaitu ditujukan kepada Kepala Desa Glagahwangi,” Kata Faisol Ahmadi.

Surat tersebut langsung disampaikan kepada Kepala Desa Glagahwangi Haris Abu Rianto di Kantor Desa, dan mendengar hal tersebut tidak sedikit warga yang datang ke abalai Desa untuk mengawal surat tersebut.

Adapun empat SK Bupati Bojonegoro tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 329 tentang Pembatalan Pembentukan Dusun Pandean di Desa Glagahwangi. Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 330 tentang Pembatalan Peraturan Desa Glagahwangi Tentang Pengisian Perangkat Desa.

Selanjutnya SK Bupati Bojoengoro nomor 331 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Glagahwangi tentang Pengangkatan Dalam Jabatan, dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro ini terdapat empat Keputusan Kepala Desa Glagahwangi yang dicabut.

Dan SK Bupati Bojonegoro nomor 332, tentang Pencabutan Keputusan Kepala Desa Glagahwangi tentang pengangkatan dalam jabatan. Surat keputusan Bupati Bojonegoro nomor 332 secara khusus tentang pencabutan pengisian dalam jabatan Kepala Dusun Pandean.

“karena Peraturan Desa tentang pembentukan Dusun Pandean dibatalkan dalam Surat Keputusan Bupati Bojonegoro tersendiri, ” Jelas Faisol. (Sb/Lis)

Reporter: Sasmito Anggoro

No More Posts Available.

No more pages to load.