Bawaslu Bojonegoro Awasi Kegiatan Yang Mendatangkan Masa

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengintensifkan pengawasan terhadap acara-acara yang berpotensi medatangkan masa dalam jumlah banyak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran kampanye. Hal ini dilakukan karena dimungkin terjadi adanya peserta pemilu 2019 atau simpatisan yang memanfaatkan moment-moment seperti tersebut untuk berkampanye demi meraih simpati masyarakat. Senin (12/11/18).

“Tentu hal ini dilarang, sebab kegiatan-kegiatan tersebut tidak dilaporkan sebagai kampanye. Jangan sampai ada yang memanfaatkan untuk kepentingan pemenangan peserta pemilu. Kampanye boleh-boleh saja, namun harus mengikuti regulasi yang ada salah satunya memberikan pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dengan tembusan kepada Bawaslu dan KPU. Jadi jangan sampai ada kegiatan masyarakat atau ormas yang ditunggangi kampanye,” kata Moch Zaenuri, selaku Komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Adapun salah satu kegiatan yang diawasi oleh Bawaslu adalah pertemuan Nasiyatul Aisyiyah Jawa Timur di hotel GDK, pengajian PCNU yang dihadiri oleh Ketua PWNU Jawa Timur, di gedung Serbaguna, Pengajian di pondok Alfatimah semuanya bertempat di Kecamatan Kota Bojonegoro. Selain pengawasan melekat yang dilakukan langsung oleh komisioner, pengawas Kecamatan serta pengawas ditingkat Desa atau Kelurahan pada kegiatan tersebut Bawaslu juga berinisiatif melakukan komunikasi dengan masing masing panitia kegiatan tersebut.

“Kami sampaikan kepada mereka agar menghindari hal-hal yang dapat mengarah kepada kampanye. Ini sebagai bentuk pencegahan sebab tidak semua masyarakat mengerti dan paham aturan pemilu”. Tambah Dian Widodo, seaku Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Selain itu dirinya juga menegaskan jika dalam masa kampanye pemilu 2019 peraturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan KPU (PKPU) nomer 23 dengan perubahannya nomer 28 dan 33. Salah satu peraturan yang diatur adalah pelaksana kampanye wajib memberitahukan kepada Kepolisian dengan tembusan ke Bawaslukab serta KPUD paling lambat satu kali 24 jam sebelum pelaksanaan. Jika hal ini tidak dilakukan tentu melanggar peraturan hingga bisa dihentikan kegiatannya.

“Kami himbau kepada semua peserta pemilu agar bersama-sama mentaati regulasi yang ada agar masa kampanye ini bisa berlangsung dengan kondusif, aman dan fairplay,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.