Melanggar, ASN Pengadilan Agama Ini Berurusan Dengan Bawaslu

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari instansi Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, berinisial SJ. Temuan ini adalah hasil pengawasan pada kegiatan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dihadiri oleh calon anggota DPD dengan inisial NH. NH pada saat menghadiri acara tersebut tidak melaporkan kepada pihak terkait sehingga yang bersangkutan diduga melanggar peraturan. Kamis (08/11/18).

Namun setelah diadakan pemeriksaan serta kajian bersama Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) NH tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye karena dia hadir sebagai undangan dan acara tersebut yang mengadakan adalah sebuah ormas dan unsur kampanyenya belum memenuhi. Namun Bawaslu melakukan pengembangan lain dari hasil pengawasan tersebut yaitu indikasi ketidak netralan seorang aparatur sipil Negara.

“Saat kami melakukan pengawasan di tempat acara kami menemukan yang bersangkutan dengan inisial SJ ada disana dan ikut memberikan sambutan.” kata Moch Zaenuri, selaku koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Berbekal temuan itulah pihaknya melakukan tindak lanjut dengan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, klarifikasi serta keterangan para saksi ditemukan fakta baru bahwa dalam undangan ormas tersebut SJ bertanda tangan sebagai ketua panitia dan hal ini dinilai sebagai upaya mengarahkan masyarakat untuk tujuan pemenangan peserta pemilu dan melanggar netralitas ASN.

“Sudah selesai kami proses di penindakan dan SJ memang mengakui dirinya khilaf karena belum memahami peraturan tentang kampanye. Kami juga sudah mengirim hasil penindakan kepada instansi yang berwenang tempat beliau berdinas untuk diproses lebih lanjut sebagaimana mestinya,” ujar Dian Widodo selaku koordinator penindakan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro.

Dengan adanya kejadian tersebut dihimbau untuk dijadikan pelajaran bagi semua pihak tidak hanya ASN, tapi juga termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa Anggota BPD, TNI, POLRI dan pejabat lain yang disebut dalam pasal 280 ayat 2 UU no 7 tahun 2017. Untuk para calon atau peserta pemilu agar menghindari pelibatan unsur-unsur tersebut di atas dalam setiap kegiatan kampanyenya karena ancaman hukumannya bisa sampai pidana. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.