Kurator Kembali Sita Aset Milik Goenadi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dengan pengamanan dari Mapolres Bojonegoro, hari ini Kurator, dengan juru sita Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, menyita aset milik Goenadi, berupa sebidang rumah yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Kamis (08/11/18).

Dari pantauan suarabojonegoro.com, sejumlah juru sita mengeluarkan isi rumah yang ditempati oleh Kasiatai. Muhammad Arifudin, selaku Kurator menyatakan bahwa aset milik Goenadi berupa sebidang rumah dan tanah tersebut telah diambil alih sejak tahun 2016 yang lalu.

“Dan Kasiati waktu itu, memohon kepada kita untuk diijinkan tinggal, karena belum memiliki tempat tinggal,” katanya.

Kepada awak media Arifudin, menjelaskan jika sembari menuggu lelang tersebut, Kasiati diberi gaji untuk setiap bulannya sebesar Rp600 ribu untuk membersihkan rumah tersebut. Selain itu paska penyegelan Kasiati di beri kontrakan selama 1 tahun oleh kurator.

“Itu hanya sebatas kemanusiaan, secara hukum harus keluar, semua pindahan kita semua yang naggung,” ujarnya.

Saat disinggung terkait dengan hak Kasiati, yang belum terbayar oleh Goenadi, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan kewenagan Kurator. Hal ini dikarenakan saat dinyatakan pailit maka seluruh harta debitur pailit akan disita.

“Masalah historinya dulu seperti apa itu bukan kewenagan kurator,” jelasnya.

Adapun terkait dengan total aset milik Goenadi, Arifudin, mengaku bahwa total aset tersebut mencapai Rp150 Milyar sampai Rp170 Milyar. Melalui suarabojonegoro.com, ini Arifudin membantah jika aset Goenadi mencapai Rp1 Triliyun lebih.

“Selama ini klim dari Goenadi bahwa asetnya Rp1 Triliyun. 1 Triliyun yang mana, tolong kasih tahu ke kita sebagai kurator. Kalau memang ada aset 1 Triliyun harus dilaporkan itu wajib. Kita sudah menyurati dua kali untuk melaporkan,” tegasnya.

Upaya Hukum yang dilakukan oleh Goenai, lanjutnya, telah dilakukan semua, muali dari Kasasi dan tidak diterima.

“Sudah PK, seluruh kepailitin sudah inkrah dan fainel,” tambahnya.

Sementara itu Joko Subagio, selaku juru sita petugas Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, menyatakan bahwa pihaknya dalam perkara ini hanya bertugas untuk mendampingi dan bukan sebagai pelaksana penyegelan.

“Jadi hanya saya hanya mendampingi kurator, untuk melaksanakan penetapan pengadilan,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.