Upaya Pemerintah Sederhanakan Perijinan Dengan OSS

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Pemerintah terua melakukan upaya pelayanan terhadap. Masyarakat aenyaman dan semudah mungkin, dan kali ini dalam menyederhanakan perizinan, pemerintah berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi dari tingkat pusat sampai daerah dengan cepat, murah dan memberi kepastian.

Seperti Pagi ini (7/11/2018) bertempat di Ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro diadakan Sosialisasi Implementasi ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) Perizinan Berusaha, yang secara resmi dibuka oleh Pj. Sekda Bojonegoro Yayan Rohman, AP. MM.

Acara yang diikuti oleh seluruh SKPD Lingkup Pemkab. Bojonegoro, Instansi Vertikal yang ada di Bojonegoro seperti Bea Cukai, KPP Pratama, dan Notaris, serta perwakilan pengusaha ini bertujuan untuk mensosialisasikan implementasi Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 yang mengatur Sistem OSS yang merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Bojonegoro, H. Kamidin saat acara Sosialisasi Online Single Submission (OSS)

“Untuk itu kami mendatangkan nara sumber Daru Kurniawan, S.Sos.MM selaku Kepala Bidang Kerjasama Pembinaan Teknis Perizinan dan Nonperizinan BKPM pusat”, ungkap H. Kamidin selaku Kepala DPMTSP Kab. Bojonegoro saat menyampaikan laporannya.

Dalam sambutannya Plt. sekretaris Daerah, Pemkab Bojonegoro Yayan Rohman mengatakan bahwa Kabupaten Bojonegoro siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait sistem perijinan ini, untuk itu agar semua petugas pelayanan untuk merubah pola pikir lama menjadi pola pikir yang baru.

“karena mekanisme sistem OSS ini menutut perubahan perilaku dari seluruh stakeholder baik dari petugas pelayanan dan pengusaha,” ungkapnya.

Kemudian Yayan Rohman menambahkan bahwa sistem OSS ini juga merupakan kemudahan akses yang diwujudkan dengan teknologi informasi (IT) .

“sistem yang benar-benar terintegrasi, dimana antar tingkatan pemerintah di Indonesia disatukan cara kerjanya serta sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada investor/pelaku usaha untuk memproses sendiri izin usahanya,” tandasnya. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.