Komisi A Gelar FGD dengan pelaku seni Bojonegoro untuk Susun Raperda

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Komisi A DPRD Bojonegoro, menggelar Focus Group Discusion (FGD) sebagai upaya untuk menyerap masukan dari para stageholder yg bergerak dibidang kesenian tradisional untuk menyempurnakan draf rancangan perda tentang pelestarian kesenian tradisional bojonegoro yg mana raperda tersebut merupakan raperda inisiatif DPRD yg di inisiasi oleh seluruh anggota komisi A DPRD Bojonegoro. Rabu (7/11/18).

Acara yang bertempat di Sanggar Seni Budaya Anugrah Desa Jono Kecamatan Temayang ini, dengan agenda kegiatan FGD tersebut di hadiri oleh berbagai stage holder diantaranya adalah, IDFoS Indonesia, LPM Indonesia, Seniman, budayawan, mahasiswa, dinas pendidikan dan dinas budaya dan pariwisata.

Anggota Komisi A sebagai inisiator yang hadir diantaranya adalah Pimpinan Komisi A Anam Warsito dan Donny Bayu Setiawan dan para anggota yg lain diantaranya H.M Ali Mustofa, Rasijan dan Mashuri. Dalam FGD tersebut juga dihadiri team dari LPPM Unigoro yang ditunjuk untuk menyusun naskah akademik rapaerda tersebut.

Anam Warsito selaku pimpinan komisi A dalam sambutanya menyampaikan kepada peserta bahwa Draf Raperda tentang Pelestarian Budaya Tradisional ini dengan harapan agar kesenian yang merupakan cermin peradaban dan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai adi luhur yang turut pembentuk perilaku dan watak manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana.

“Dewasa ini menunjukan tren semakin tergesernya kesenian tradisional oleh kesenian dan kebudayaan lain yang tidak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat Bojonegoro,” Terang Anam Warsito.

Pria yang juga politisi partai Gerindra ini menerangkan bahwa kesenian tradisional dengan segala kekhasannya merupakan modal dalam pengembangan Kota Bojonegoro sebagai Kota Seni, Budaya dan Wisata
Kempat pelestarian kesenian beserta keunikannya dapat memperkokoh jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Untuk memperjelas ruang lingkup kewenangan pembangunan kebudayaan agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian maka komisi A DPRD Bojonegoro menginisiasi Perda tentang pelestarian kesenian tradisional Bojonegoro, ” lanjutnya.

Penyusunan draf raperda ini DPRD Bojonegoro menggandeng Universitas Bojonegoro untuk menyusun naskah akademiknya sehingga diharapkan subtansi yang dirumuskan dalam pertauran tersebut secara akademik dapat dipertanggungjawabkan. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.