Aksi Kejar-Kejaran Mewarnai Penangkapan Pencuri Kambing

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai pengangkapan seorang pelaku pencurian yang melarikan diri setelah kedapatan mencuri hewan ternak berupa seekor kambing, di wilayah Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (07/11/2018) siang.

Berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antar petugas Polsek Padangan dan Polsek Ngraho, akhirnya pelaku pencurian yang kabur menggunakan sepeda motornya, berhasil di hadang petugas dan ditangkap saat hendak melintas di depan Polsek Ngraho.

Pelaku berinisian RMD bin MT (35), warga Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan, yang kedapatan mencuri kambing milik Ramelan bin Sakiran (55), warga Desa Purworejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, yanng saat itu sedang di gembalakan di sawah desa setempat.

Kapolsek Padangan, Kompol Nur Zjaeni SH, kepada awak media ini mengungkapkan bahwa kronologi kejadian tersebut bermula pada Rabu (07/11/2018) sekira pukul 12.15 WIB, korban Ramelan telah datang di Polsek Padangan untuk melaporkan kejadian pencurian hewan miliknya.

Setelah menerima laporan kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Padangan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian hewan tersebut, yang menurut pengakuan korban, pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya menuju arah Kabupaten Ngawi.

“Anggota Polsek Padangan juga menghubungi Polsek Ngraho, untuk membantu melakukan penghadangan pelaku,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, dalam pengejaran tersebut, kambing yang dibawa kabur oleh pelaku pencurian sempat terjatuh, namun pelaku tetap melarikan diri dan saat pelaku sedang melintas di depan Polsek Ngraho, oleh petugas Polsek Ngraho dilakukan penghadangan dan dilakukan penangkapan.

“Pelaku ditangkap petugas di depan Polsek Ngraho. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padangan untuk proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kapolsek.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) ekor kambing jantan milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol W 6602 KH berikut STNK dan kunci kontaknya yang dipergunakan pelaku untuk melakukan pencurian dan melarikan diri, 1 (satu) karung atau sak warna putih yang di gunakan untuk membungkus kambing.

“Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugaian sebesar 2,7 juta rupiah,” imbuh Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait perkara pencurian hewan ternak milik warga di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padangan. Proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan penyidik Polsek Padangan,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Sb/lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.