Pemilik PR 369 Akui Ada Kejanggalan Putusan PN Niaga

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Goenadi, selaku pemilik perusahaan rokok 369/CV 369 tobacco, yang dinyatakqn pailit berdasarkan putusan nomor :12/PKPU/2016/PN Niaga, Surabaya pada tanggal 30 Agustus 2016. Dengan berdasarkan hal tersebut Goenadi, selaku Debitur diharuskan pailit, akan tetapi, menurutnya ada beberapa kejanggalan atau ketidak adilan, sehingga dirinya menempuh jalur hukum, dan mengadukan hal tersebut kepada Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (05/11/18).

Kepada suarabojonegoro.com, Goenadi menuturkan jika, posisi keterangan kasus terlampir perkara pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP, No POL:146/II/2017/UM JATIM 1 Februari 2017 terkait kasus pailit hanya 1 orang kreditur.

“Yang memailitkan perusahaan saya itu hanya Hermanto Tedja Dipura, yang juga sebagai pemilik PT dan merangkap sebagai Diriktur PT Surya Sentra Diaroma,” katanya.

Selain itu, Goenadi mengaku bahwa Hermanto Tedja Dipura, mempunyai usaha pribadi pencampuran rokok yang tidak mempunyai ijin atau ilegal. Selain itu Goendi juga menegaskan bahwa Hermanto Tedja Dipura, telah mengakui selama tahun 2012 tidak pernah membayar pajak PPN dan PPH maupun yang lain untuk Negara.

“Ini faktanya, dan diakui oleh yang bersangkutan ( Hermanto Tedja Dipura.red) di Pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Goenadi juga mengadukan terkait dengan akta kreditnya selaku nasabah Bank BNI sebesar 270 milyar yang masih berlaku dan tidak tercatat di BI cheking. Sehingga sampai saat ini perusahaan rokok CV 369 tobacco masih terdaftar atas nama Goenadi dengan status tidak punya hutang.

“Pertanyaan yang muncul dibenak saya uang siapa yang Bank BNI gunakan selama berpuluh puluh tahun untuk memberi fasilitas kredit kepada saya dalam menjalankan usaha sebesar 270 milyar, dikemanakan pajak, bunga dan uang angsuran saya tiap bulannya yang kami setorkan kepada Bank BNI,” jelasnya.

Kalau seandainya semua itu merupakan kesalahan adminitrasi Bank BNI, lanjut Goenadi, sehingga perusahaan rokok CV 369 tobacco dinyatakan miliknya dinyatakan pailit, pasti terdaftar dalam BI cheking. Terkait dengan permasalahan Bank BNI tersebut, Goenadi, mengaku telah melaporkan hal tersebut ke KPK.

“Tidak terdaftar di BI cheking merupakan kejanggalan, seharusnya perusahaan rokok saya CV 369 tobacco dinyatakan pailit pasti terdaftar dalam BI cheking. Bahwa terkait dengan Bank BNI milik BUMN ini kami melaporkan kepada penegak hukum KPK Nomor Register :56/200 tanggal 25-09-2018,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.