Ketua DPRD: Pernah Ada Kesepakatan Bersama Perwakilan Pedagang Pasar

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Ketua DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto dihadapan para paguyuban pedagang pasar Bojonegoro, mengatakan bahwa ada dokumentasi di DPRD bahwa pada tanggal 19 oktober lalu kami menerima perwakilan paguyuban pasar Bojonegoro yang menyampaikan aspirasi ada banyak orang dari berbagai instansi, pada saat itu ada penataan relokasi pedagang yabg berjualan di depan pasar untuk ditaruh ditempat yang lebih aman.

“Saya akan menyampaikan kebenaran dan bukan fitnah, ” Kata Sigit dihadapan para pedagang pasar yang melakukan aksi di Pendopo Pemkab Bojonegoro, Senin (5/11/18).

Dijelaskan bahwa Tanggal 21 Oktober perwakilan belum Bisa menerima dan agar dilakukan sosialisasi secara mandiri akan menyampaikan hasil Musyawarah pada tanggal 25 Oktober, dan perwakilan menyampaikan akan pindah dan menata diri pada tempat yang disiapkan pada tanggal 29 Oktober
Pihaknya juga menyarankan kepada Satpol PP untuk membantu perpindahan.

Ternyata, menurut Sigit, dalam kesimpulan musyawarah itu , pada tanggal 6 November adalah terakhir berjualan dilokasi awal, dirinya menyampaikan bahwa berpedoman pada aturan hukum, dan banyak hal yang di bicarakan.

“Ada kesepakatan bahwa pada tanggal 6 besok semua pindah ditempat yang sudah difasilitasi oleh pemerintah, tentu komitmen ini yang harus kita jaga, dan saya punya dokumentasinya,” Kata Sigit.

Ditambahkan pula , Pemerintah kabupaten akan mencarikan solusi manakala jika dalam Dagang ada perubahan, namun pihaknya juga meminta menaati aturan hukum yang ada. Karena DPRD yang mengesahkan peraturan Daerah sehingga segala pertimbangan sudah dilakukan.

Mukayan, ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bojonegoro dihadapan Bupati Bojonegoro, Kapolres dan Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa jika diputus pada tangal 25 Oktober adalah waktu terlalu cepat, sehingga ada kebijaksanaan mundur tanggal 6 Nopember, namun kalo bisa diterima tidak menjadi masalah.

Persoalan dagang dijalan, karena dulu jalan mati, kalau memang menurut UU dan Perbub memang salah, tapi pedagang minta kebijaksanaannya, dulu yang menaruh dilokasi setempat adalah saat pemerintahan sebelumnya.

Menurut Mukayan bahwa kedatangan mereka meminta kebijaksanaan bupati untuk jalan yang terbaik, “Dulu Bisa kenapa kog sekarang tidak bisa,” Kata Mukayan.
Yanto, perwakilan pedagang pasar Bojonegoro juga menyampaikan bahwa atas nama pedagang PKL (Pedagang Kaki Lima) pasar Kota Bojonegoro, bahwa mereka tidak berkenan untuk di pindah karena lapaknya tidak memenuhi syarat, lapak didalam sudah terisi, dan hanya diberi lapak 1,5 meter.

“Karena pedagang itu kalau daganganya sayur dan hasil Pertaniannya tidak akan memenuhi tempatnya, pedagang Kaki Lima untuk memenuhi daganganya butuh tempat ukuran 2.5 meter, ” Kata Mukayan.

Sugiharto, tidak layak menempati lapak yang disediakan seperti dipaksakan, tempat yang sudah disiapkan audah ada pedagangnya, terjadi polemik bersitegang, dan tetap Meminta berdagang kesehan seperti semula

“Kalau kita paksakan masuk ,kita bentrok atau bermusuhan, ancam ancaman, dengan pedagang yang didalam,”

Dengan adanya polemik yang dimasukan untuk berdagang didalam pasti terjadi polemik, karena pedagang yang didalam membeli bedak dengan mengangsur hingga jutaan rupiah. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.