Dua Pelajar Pelaku Penganiayaan Telah Diamankan Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Polres Bojonegoro, telah mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap siswa disalah satu Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bojonegoro. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly saat memimpin pers rilis di halaman Mapolsek Bojonegoro. Senin (05/11/18).

Kepada awak media Kapolres, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang bersetatus pepajar tersebut disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap siswa kelas XI atas nama DS, di kamar mandi pada hari Jumat (02/11/18) yang lalu.

“Kejadian penganiayaan tersebut dengan pelaku ZR (18) pelajar asal Kecamatan Soko Kabupaten Tuban dan DF (17), pelajar asal Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan korbannya DS (16), pelajar asal Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro,” katanya.

Dalam kesempatan ini, AKBP Ary Fadly, menuturkan bahwa kronologi penganiayaan tersebut terjadi akibat adanya salah faham antara kedua pelaku pengeroyokan. Saat korban berada di kamar mandi sekolah tersebut, salah seorang pelaku melakukan pemukulan dengan tangan kosong kepada korban.

“Sehingga kepala korban membentur tembok kamar mandi yang mengkibatkan pelipis korban di bagian kanan itu berdarah. Sementara seorang pelaku lainnya, menendang korban dengan kaki kanan dan mengenai dada korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam melanggar Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 170 KUHP.

“Untuk pelaku DF, dikarenakam yang bersangkutan masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku untuk ZR karena sudah berusia 18 maka yang bersangkutan ditahan di Ruang tahanan Polres Bojonegoro,” jelasnya.

Adapun saat ini pihak keluarga sudah mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan, dengan jaminan pihak keluarga sebab yang bersangkutan masih berstatus pelajar. Selain itu kedua pelaku masih berstatus pelajar, dimana salah satu pelaku masih di bawah umur, sesuai amanat dari undang-undang, saat ini para pihak sedang melakukan upaya diversi atau mediasi atau ADR (Alternative Dispute Resolution) atau penyelesaian masalah melalui jalur di luar pengadilan. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat

No More Posts Available.

No more pages to load.