Mengaku Pengacara, Namanya Tersangka Penipuan Tidak Dikenal Di IKADIN

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Ditangkapnya oknum pengacara yang mengaku anggota IKADIN (Ikatan Advokad Indonesia) yang terlibat perkara penipuan dan penggelapan, saat hendak ditangkap oleh petugas, pelaku Gus AA sedang berpesta narkotika jenis sabu di kamar kosnya. Selain itu, petugas juga mendapati pelaku sedang membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.

Pelaku berinisial MAA als GUS AA, warga Kelurahan Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang memiliki kantor Pengacara di Perumahan Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro.

Ketua IKADIN Cabang Bojonegoro, Tuban dan Lamongan , Tri Astuti Handayani mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan jika prilaku oknum yang mengaku pengacara dan anggota IKADIN ini harus melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik pengacara lainnya.

“Seoranf pengacara bisa melakukan praktek melalui berbagai tahaoan yang ditentukan oleh aturan baik SK dari kemnkumham dan juga sumpah,” Kata Wakil Rektor Universitas Bojonegoro ini. Selasa (30/10/18).

Dijelaskan bahwa seorang pengacara tidak hanya bertitel SH (Sarjana Hukum) namun harus melakukan banyak hal. Dikatakan juga bahwa Tri Astuti Handayani juga tidak mengenal Ana anggota yang berinisial AA ini

“Saya selama praktek dan menjadi ketua IKADIN tidak pernah mengenal dia dan juga namanya,” Tambah Tri Astuti Handayani.

Kepada Polisi, dirinya meminta agar kasus tersebut diusut tuntas Dan dengan harapan tidak ada lagi oknum oknum yang mengaku sebagai pengacara atau advokad, dan terkait Kartu IKADIN yang dimiliki agar dilakukan kroscek kebenarannya.

Adapum kronologi penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan pelaku AA yang mengaku sebagai pengacara bermula bahwa pelaku yang berprofesi sebagai pengacara mempunyai banyak jaringan dan menjajikan kepada korbannya bahwa pelaku dapat mempercepat proses pengajuan ijin tambang di P2T Provinsi Jawa Timur, melalui jalur khusus dengan biaya murah, dengan syarat korban membayar sejumlah uang.

Dalam proses pengurusan ijin tersebut, korban telah menyerahkan uang kepada pelaku secara bertahap hingga total sebesar Rp 309 juta, untuk percepatan proses ijin tambang milik korban. Karena ijin yang dijanjikan pelaku tidak kunjung jadi, maka korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Bojonegoro.

Berdasarkan laporan korban, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/10/2018), petugas berhasil menangkap pelaku di rumah kosnya di Surabaya dan saat itu petugas mendapati pelaku sedang berpesta narkotika jenis sabu serta pelaku membawa senjata api jenis FN tanpa dilengkapi ijin.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BRI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Permata, 2 (dua) buah buku tabungan Bank BCA, 7 (tujuh) buah kartu ATM, 1 (satu) buah tas, 1 (satu) senjata api jenis FN warna silver beserta magazine yang berisi 7 (tujuh) butir peluru tajam, 1 (satu) paket berisi sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) unit mobil Toyota Camry warna coklat, nomor polisi AG 1709 YO, 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna grey nomor polisi L 1685 BO dan 1 (satu) 1 (satu) buah papan nama neon boks.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan pasal 117 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.