KPU Bojonegoro Sampaikan UU RI Tentang Pemilu Kepada Caleg Golkar

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Dalam Acara Pembekalan Calon Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Bojonegoro, DPD Partai Golkar Kabupaten Bojonegoro, KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bojonegoro hadir sebagai nara sumber dan menyampaikan materi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahu 2017 tentang Pemilihan Umum. Minggu (28/10/18).

Disampaikan langsung oleh Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munip, dihadapan para Caleg dari Partai Golkar ini ada beberapa hal diantaranya adalah tentang peserta pemilu tahun 2019, penyelenggaraan pemilu 2019, daftar pemilih tetap hasil perbaikan Kabupaten Bojonegoro dan Tuban serta Kampanye.

Abdim Munib juga menyampaikan terkait pemungutan suara dan penghitungan suara, bahwa dalam pemungutan suara akan ada 5 jenis surat suara, diantaranya surat suara Pilpres, Surat suara Anggota DPR RI, Surat Suara DPD, surat suara Anggota DPRD Provinsi, dan surat suara anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk Daerah Pemilihan Bojonegoro tetap terdapat lima dapil pemilu 2019, dan tetap seperti pemilu lalu,” Kata Abdim Munib.

Diharapkan oleh ketua KPU Bojonegoro bahwa para Caleg dari Partai Golkar dapat menjalankan pesta demokrasi ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.

“Semua aturan sudah disampaikan melalui partai masing masing dan pasti semua caleg sudah tahu dan akan melaksanakan pemilunsesuai aturan ,” tambahnya. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.