Pelaku Pembunuh Bapak Kandung di Balen Tetap Diproses Hukum

oleh -
oleh

 

Bojonegoro – Mahfud (45) warga Dusun Lemahbang Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro yang pada hari Rabu (24/10/2018) lalu diamankan oleh anggota Polsek Balen karena membunuh ayah kandungnya sendiri yaitu Damin (70) dengan cara melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang diruncingkan, tetap diproses hukum walaupun dalam rekam mediknya pelaku pernah mengalami gangguan jiwa dan sempat dirawat disebuah rumah sakit jiwa pada tahun 2008 yang lalu.

Fakta tersebut terungkap pada saat Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, SIK., MH. M.Si dalam keterangan persnya saat menggelar konferensi pers pada hari Jum’at (26/10/2018) siang di Mapolres Bojonegoro. Selain itu juga, pelaku yang saat ini sedang menjalani serangkaian perawatan dan tes kejiawaan di RSUD Kabupaten Bojonegoro dan hasil pemeriksaan oleh dokter nantinya akan tetap ditambahkan dalam BAP sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 KUHP sebagai bahan pertimbangan hakim saat mengambil keputusan nanti dipersidangan.

“Pelaku tetap menjalani proses hukum. Masalah nanti putusan hukuman, hakim yang akan memutuskan dipersidangan”, jelas Kapolres.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa seorang lelaki bernama Damin (70), warga Dusun Lemahbang Desa Margomulyo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 11.30 WIB, meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam pada bagian dada sebelah kiri dan kanan oleh anak kandungnya sendiri berinisial Mahfud (45), yang sebelumnya pelaku memiliki riwayat sakit jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 11.30 WIB, korban bersama pelaku sedang berada di teras rumah. Kemudian pelaku merobek salah satu stiker yang ada di kaca rumah, sehingga ditegur oleh korban. Tiba-tiba pelaku memukul korban dan selanjutnya melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang diruncingkan.

Saat itu korban langsung jatuh tersungkur dan kemudian istri korban, berteriak minta tolong pada para tetangga dan warga sekitar segera membawa korban ke RSU Sumberejo. Namun sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Atas perbuatannya, oleh penyidik pelaku disangka melanggar pasal 338 jo pasal 351 (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. (SB/Lis)

No More Posts Available.

No more pages to load.