Bawa Sabu Mahasiswa Asal Bojonegoro Kota Ini Diringkus Polisi

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – Seorang Pemuda yang juga masih berstatus mahasiswa disalah satu perguruan tinggi, harus diringkus satuan Reserse kriminal Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Reserse Narkoba) Polres Bojonegoro, karena diduga kedapatan sedang menghisap sabu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, kepada awak media saat melakukan pers rilis hasil ungkap Kejahatan di Mapolres Bojonegoro, Jum’at (26/10/18).

Dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, bahwa ditangkapnya pelaku berinisial QM Als OD, Laki-laki ( 24 ) warga Desa Sukerejo Kecamatan Bojonegoro pada selasa, 23 Oktober 2018 sekitar jam 03.30 wib.di pertigaan Gang Kacer Desa Pacul Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, saat pelaku kedapatan membawa barang terlarang jenis sabu.

“Tersangka ini ditangkap beserta barang bukti dan kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk dilakukan penyidikan,” Kata AKBP Ary Fadli.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku diantaranya adalah 1 bungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu, 1 buah HP Merk Samsung warna Biru dengan sim card 1 buah tas kecil merk Eiger warna Hitam, 1 lembar tisu, Dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-max warna Hitam dengan No Pol S-6433-CP.

Penangkapan pelaku ini berdasarkan hasil Penyelidikan Satreskrim Narkoba polres Bojonegoro, bahwa terlapor QM Als OD telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya pelaku atau Tersangka ini dijerat Pasal 112(1) dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar dan ancaman penjara4 tahun dan denda Rp 800 Juta.

Kapolres juga menyatakan bahwa dengan ditangkapnya pelaku ini, pihak Reskoba polres Bojonegoro terus melakukan pengembangan terhadap pemasok maupun pengguna lainnya. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.