Pelaku Pembunuhan Terhadap Bapak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -
oleh

SUARABOJONEGORO.COM – setelah dilakukan pengamanan di Polsek Balen terhadap Mahfud, Pelaku pembunuhan terhadap bapak Kandungnya Sendiri H. Damin warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Bojonegoro, Polisi langsung melakukan proses hukum terhadap. Pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Daki Dzul Qorn menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan akan tetap dilakukan proses sesuai Undang Undang yang berlaku. “Kita masih terus lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan barang bukti sebuah besi bekar ruji yang diperuncing dan digunakan pelaku juga sudah kita amankan,” katanya. Kamis (25/10/18) saat dikonfirmasi SuaraBojonegoro.com.

Dijelaskan juga oleh AKP Daki Dzul Qorn, bahwa setelah melakukan penusukan terhadap orang tua kandungnya, Polisi yang mendapatkan laporan langsung turun lapangan dan melakukan penangkapan yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak keluarga.

“Karena diketahui pelaku masih menyimpan alat yang digunakan membunuh bapaknya dibalik bajunya, akhirnya polisi melakukan penangkapan paksa terhadap pelaku,” Terang Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP sub pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan bahwa Seorang Anak tega membunuh Bapak kandungnya sendiri, Perisitiwa pembunuhan tersebut, terjadi di Dusun Lemahbang RT 19 RW 02 Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (24/10/18).

Dari data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, kejadian pada sekitar pukul 11.00 WIB, pembunuhan oleh pelaku bernama Mahfud (45) warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo ini nekat membunuh bapaknya sendiri Damin (70) karena tersinggung saat pelaku di tegur Korban waktu merobek stiker dijendela dan pelaku tersinggung kemudian marah lalu menusuk bapaknya sendiri dengan jarum karung. (SB/Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.